Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 24/PJ/2014

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70P/HUM/2013 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2007

 

25 Juli 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 24/PJ/2014

TENTANG

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
70P/HUM/2013 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL
PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN,
PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Bahwa telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25
Februari 2014 yang dalam amar putusannya memuat:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil dari Pemohon;
    Kamar
    Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and
    Industry).
  2. Menyatakan
    Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1)
    huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan
    Pemerintah Nomor 31
    Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 12
    Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
    Pajak Tertentu
    yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah
    dan tidak berlaku umum.
  3. Memerintahkan kepada Presiden Republik
    Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1
    ayat (2)
    huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk
menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan implikasi
perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah agar:

  1. Isi
    Putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan dapat
    diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kantor
    Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat
    menyampaikan Putusan Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada
    para pengusaha yang berada di wilayah kerjanya, khususnya pengusaha
    yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  3. Kantor
    Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta para
    pengusaha dapat melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi
    perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
C. Ruang
Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan
tindak lanjut sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor
70P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014. Adapun ruang lingkup dalam Surat
Edaran ini adalah:

  1. Menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung tersebut
    serta implikasi perpajakan untuk diketahui dan dipahami oleh petugas
    pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
    Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak
    dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    untuk menyampaikan Putusan
    Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha yang
    berada di wilayah kerjanya, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang
    pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  3. Meminta kepada Kantor
    Pelayanan Pajak
    dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    serta para
    pengusaha untuk melaksanakan
    isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi
    perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
D. Dasar
Hukum

1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009,
mengatur antara lain:

a. Pasal
1 angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut
sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal
1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.
c. Pasal
3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang.
d. Pasal
4 ayat (1) huruf a, b, dan f, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas:

1) Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2) Impor
Barang Kena Pajak;
3) Ekspor
Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Pasal
4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
f. Penjelasan
Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa barang kebutuhan pokok yang
dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain meliputi beras, gabah,
jagung, kedelai, buah-buahan dan sayur-sayuran.
g. Pasal
7 ayat (1) dan (2), bahwa

1) Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
2) Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor
Barang Kena Pajak berwujud.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,
mengatur antara lain:

a. Pasal
1 angka 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis adalah barang hasil pertanian.
b. Pasal
1 angka 2 huruf a, bahwa barang hasil pertanian adalah barang
yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan
kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung
dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
c. Pasal
2 ayat (1) huruf f, bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Pasal
2 ayat (2) huruf c, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari
pengenaan PPN.
3. Pasal
4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013,
mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam
tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
4. Pasal
8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, mengatur
bahwa dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim
kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan
Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Materi

1. Berdasarkan
data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah
Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013
telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian
apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut
Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2
ayat (1)
huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 31
Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan
tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum.
2. Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah
sebagai berikut:

  1. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan
    sayur-sayuran sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
    termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak)
    sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas
    penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis
    barang terlampir).
  2. Barang hasil pertanian lain yang tidak
    ditetapkan
    dalam Lampiran Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras,
    gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN
    (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b
    Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya
    tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).
  3. Barang hasil
    pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat,
    tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari
    pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan
    dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya
    dikenai PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir).
  4. Sehubungan
    dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan)
    yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib
    memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet
    sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013
    tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
    tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
untuk:

  1. Menyampaikan/mensosialisasikan
    Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas serta implikasi perpajakannya
    kepada para pengusaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    yang terdapat di wilayah kerja Saudara;
  2. Memberikan pelayanan dan
    pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi
    pengusaha yang melakukan penyerahan, impor, dan/atau ekspor barang
    pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dikenai PPN sebagai implikasi
    dari Putusan Mahkamah Agung;
  3. Mengidentifikasi dan menginventarisasi
    permasalahan serta resiko yang mungkin timbul di lapangan sebagai
    akibat adanya putusan Mahkamah Agung;
  4. Mengambil langkah-langkah yang
    diperlukan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang timbul
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
    berlaku.
  5. Melakukan koordinasi dengan Direktorat
    Peraturan Perpajakan
    I c.q. Subdirektorat Peraturan PPN Industri apabila terdapat kendala
    dan permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected