Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 01/PJ.02/2014

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

30 Juni 2014

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ.02/2014

TENTANG

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai
berikut:

1. Telah
diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur), yaitu:

  1. Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pembuatan dan
    Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  2. Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
    tentang Tata Cara
    Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
  3. Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014
    tentang Perubahan Kedua
    atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012
    tentang
    Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
    Pemberitahuan
    dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
    dan Tata
    Cara Pembatalan Faktur Pajak; dan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-136/PJ/2014
    tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang
    Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
2. Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur
Pajak.
3. Direktur
Jenderal Pajak telah menetapkan 45 (empat puluh lima) Pengusaha Kena
Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) mulai 1 Juli 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I).
4. Kepada
seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dari 45 (empat puluh lima) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan
ini diberitahukan
bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur).
5. Hal-hal
yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan
sebagai berikut:

  1. e-Faktur
    berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
    bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan
    kertas baik
    oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur
    dipersilahkan untuk
    dicetak sesuai dengan kebutuhan.
  2. e-Faktur ditandatangani secara
    elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk
    ditandatangani secara
    basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
  3. e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.
6. Dalam
hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh
tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran II).
Apabila
e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus
oleh
Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo
perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang
dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai
Faktur Pajak.
7. Diminta
bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan,
dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui
media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media
lain yang tersedia dan memungkinkan.

Demikian untuk dimaklumi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,

ttd.

Irawan
NIP 196708221988031001
 
Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
error: Content is protected