Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 23/PJ/2014

JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H

 

30 Juni 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 23/PJ/2014

TENTANG

JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan pengaturan dan penyesuaian jam kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H,
dipandang
perlu untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan
pada
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) selama bulan Ramadhan 1435 H.
B. Maksud
dan Tujuan
Dengan penyesuaian jam pelayanan pada bulan
Ramadhan 1435 H pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan
KP2KP,
diharapkan dapat menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang
prima kepada masyarakat serta memberikan waktu yang lebih luas
kepada
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani
ibadah
puasa pada bulan Ramadhan 1435 H.
C. Ruang
Lingkup
Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Pelayanan pada Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP selama bulan Ramadhan 1435 H.
D. Dasar
Hukum

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-20/MK.01/2014
    tentang Jam Kerja
    di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1435
    H;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011
    tentang Pelayanan Prima; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-09/PJ/2013 tentang Pelayanan Prima.
E. Ketentuan

1. Jam
pelayanan di TPT pada bulan Ramadhan 1435 H adalah pukul 08.00
sampai dengan 15.30 waktu setempat. Selisih waktu antara jam
kerja
dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam
memberikan
pelayanan (doa dan spirit pagi, pengarahan, merapikan
tata ruang dan
administrasi serta persiapan bagi petugas TPT) dan persiapan tutup
layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan,
merapikan dan
menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).
2. Pada
jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan
dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang
beristirahat dan
menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.
3. Kepala
KPP dan/atau KP2KP diharapkan tetap menjaga terlaksananya
pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan
Ramadhan
1435 H dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini dan juga ketentuan berikut:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011
    tentang Pelayanan Prima; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013
    tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala
KPP dan/atau KP2KP agar menyebarluaskan informasi mengenai
perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1435 h sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada Wajib Pajak termasuk
dalam
wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
error: Content is protected