Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 31/PJ.08/2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 31/PJ.08/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-102/PJ/2012
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA
BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan masih terdapat Wajib Pajak yang
    melakukan
    kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi yang belum
    terdaftar
    pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (4)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012
    tentang
    Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
    pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
    Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah
    diubah
    dengan PER-13/PJ/2014
    dan diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
    tanggal 28 Maret 2012 tentang
    Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor
    Pelayanan
    Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan
    Gas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
    tentang Tempat Pendaftaran dan
    Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib
    Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat,
    dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 29/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012
    tentang
    Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
    pada
    Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
    Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan
    PER-13/PJ/2014;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
    tentang
    Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan
    Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak
    Minyak
    dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Direktur
    Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ.08/2012;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ/2012
TENTANG TEMPAT
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran KEP-102/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan
Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ.08/2012
ditambah
dengan daftar nama Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Tenaga Pengkaji;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2014
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI,
KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,

ttd.

DASTO LEDYANTO

error: Content is protected