JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 31/PJ.08/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-102/PJ/2012
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA
BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan masih terdapat Wajib Pajak yang
melakukan
kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi yang belum
terdaftar
pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; - bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (4)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012
tentang
Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah
diubah
dengan PER-13/PJ/2014
dan diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
tanggal 28 Maret 2012 tentang
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor
Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan
Gas Bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib
Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat,
dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2012; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012
tentang
Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan
PER-13/PJ/2014; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012
tentang
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak
Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ.08/2012;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ/2012
TENTANG TEMPAT
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.
Ketentuan dalam Lampiran KEP-102/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan
Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ.08/2012
ditambah
dengan daftar nama Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2014
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI,
KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,
ttd.
DASTO LEDYANTO
