KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.011/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK
DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN
YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014,
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
Pengusaha Kena Pajak yang:
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak |
||||
| 2. | Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
Ketentuan |
||||
| 3. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 18 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 828
