Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 135/PMK.011/2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.011/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK
DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu
    mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan
    Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 78/PMK.03/2010
    tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
    Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
    yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
    tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
    Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
    yang Tidak Terutang Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014;
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN
YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014,
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

Pengusaha Kena Pajak yang:

a. menghasilkan
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak; dan
b. mengolah
dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri
maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan
Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang
atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat
dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

2. Diantara
Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Ketentuan
mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.

3. Mengubah
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014,
sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
    

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 828
error: Content is protected