Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 113/PMK.03/2014

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.03/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah
    sangat
    sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan
    Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
    Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
    Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat
    berpenghasilan
    rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
    masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat
    meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu melakukan penyesuaian
    terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan
    rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui surat Nomor:
    315/M/PB.01.01/11/2013 tanggal 4 November 2013, telah menyampaikan
    usulan perubahan batas harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan
    dari Pajak Pertambahan Nilai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
    Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
    Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :
    
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012;

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan:

  1. Nomor 80/PMK.03/2008;
  2. Nomor 31/PMK.03/2011;
  3. Nomor 125/PMK.011/2012;

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
    meter persegi);
  2. harga
    jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan
    harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. merupakan rumah pertama yang
    dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak
    dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter
    persegi); dan
  5. perolehannya
    secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi
    maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip
    syariah.
(2) Dihapus.
(3) Pengaturan
harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai
    diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
    akhir tahun 2014;
  2. untuk
    tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai
    diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang
    bersangkutan; dan
  3. untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai
    diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak
    terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan
teknis atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan rakyat, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai kewenangannya masing-masing.

  

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     
     
     
   
 
      
     
   
       
     
     
     
   
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 766
error: Content is protected