KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.03/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah
sangat
sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012; - bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat
berpenghasilan
rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat
meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan
rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui surat Nomor:
315/M/PB.01.01/11/2013 tanggal 4 November 2013, telah menyampaikan
usulan perubahan batas harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan
dari Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan:
- Nomor 80/PMK.03/2008;
- Nomor 31/PMK.03/2011;
- Nomor 125/PMK.011/2012;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
|
| (2) | Dihapus. |
| (3) | Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
| (4) | Ketentuan teknis atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangannya masing-masing. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 10 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 766
