Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 111/PMK.03/2014

KONSULTAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.03/2014

TENTANG

KONSULTAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
    tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
  2. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas
    konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan
    pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan
    sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Konsultan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008
    tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;

 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa
    konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak
    dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau
    identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi
    perpajakan.
  4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat
    keahlian sebagai Konsultan Pajak.
  5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang
    dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
  6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah
    panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
    Sertifikasi Konsultan Pajak.
  7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi
    Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
  8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang
    diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang
    telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang
    pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.
  10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai
    Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.

 

BAB II
PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK

Pasal 2

(1) Setiap
orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
    Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
    keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak
    yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Dalam
hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan
diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
    Sipil atas permintaan sendiri; dan
  2. telah
    melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat
    keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam
hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

  1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20
    (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. selama
    mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi
    hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan
    di bidang kepegawaian;
  3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor
    Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai
    Negeri Sipil; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
    sejak tanggal surat keputusan pensiun.
BAB III
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Pasal 3

(1) Untuk
dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk
memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan
harus dilampiri dengan:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan
    riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah
    dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang
    putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat
    pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
    Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Menteri ini;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi
    Konsultan
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah
    dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat
    pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan
    perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan
    sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam
hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri
sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:

  1. daftar
    riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran II;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah
    dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang
    putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat
    pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
    Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai
    dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  8. fotokopi
    surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh
    Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  9. fotokopi surat keputusan
    pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
    permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
  10. surat
    pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan
    perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan
    sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 4

(1) Izin
Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:

  1. Izin Praktik tingkat A;
  2. Izin Praktik tingkat B; dan
  3. Izin Praktik tingkat C.
(2) Izin
Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan
Pajak tingkat A.
(3) Izin
Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan
Pajak tingkat B.
(4) Izin
Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan
Pajak tingkat C.
(5) Izin
Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(6) Izin
Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum
dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan
atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Pasal 5

(1) Izin
Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan
mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Izin
Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke
tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.
(3) Untuk
mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:

  1. telah
    berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan
    terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik
    terakhir; dan
  2. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat
    keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang
    digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
(4) Konsultan
Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan
harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang
    telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
    Pajak;
  2. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Izin Praktik terakhir;
  3. Kartu Izin Praktik terakhir;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  5. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang
    putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  6. fotokopi
    surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh
    Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.

   

Pasal 6

(1) Permohonan
untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan
Pajak.
(2) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara
lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan
keputusan tentang Izin Praktik.
(4) Format
keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik.
(6) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis
beserta alasan penolakan.
(7) Apabila
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.

  

Pasal 7

(1) Terhadap
Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu
Izin Praktik.
(2) Direktur
Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin
Praktik.
(3) Format
Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Jangka
waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
Izin Praktik.
(5) Sebelum
jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan
perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
(6) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan
harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir
berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.
(7) Perpanjangan
masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal
Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
(8) Dalam
hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(9) Dalam
hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak
diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

    

BAB IV
SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK

Pasal 8

 
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat
    Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa
    di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam
    melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib
    Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan
    penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat
    Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa
    di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak
    badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,
    kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap,
    dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan
    penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat
    Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa
    di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak
    badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pasal 9

      
     
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, orang perseorangan harus:

  1. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
    program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
    Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  2. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
  3. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi
    pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pasal 10

 

(1) Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak
memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(2) Untuk
memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau
Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah
dilegalisasi.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis
beserta alasan penolakan.
Pasal 11

(1) Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b meliputi ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak tingkat C.
(2) Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 12

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan
sebagai berikut:

a. untuk
mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang
perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah  Diploma III
(D-III)
program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah
Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
b. untuk
mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang
perseorangan harus:

1) memiliki
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki
ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi
kedinasan.
c. untuk
mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang
perseorangan harus:

1) memiliki
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki
ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi
kedinasan.
Pasal 13

(1) Untuk
mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan
penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan
fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pensiunan
pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A,
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak
tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi
Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak.
BAB V
PANITIA PENYELENGGARA
SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pasal 14

(1) Sertifikasi
Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3) Struktur
organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

  1. komite pengarah; dan
  2. komite pelaksana.
Pasal 15

(1) Komite
pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:

  1. menentukan struktur organisasi komite pelaksana
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
  2. menentukan
    materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan
    penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian
    Sertifikasi Konsultan Pajak;
  4. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
  5. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan
    Pajak;
  6. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite
    Pelaksana;
  7. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
    terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
  8. menunjuk
    akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia
    Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite
    pelaksana;
  9. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan
  10. menentukan
    kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai
    Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Susunan
keanggotaan komite pengarah meliputi:

  1. ketua merangkap anggota;
  2. sekretaris merangkap anggota; dan
  3. anggota.
(3) Keanggotaan
komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:

  1. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
    diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
    Keuangan;
  3. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal
    Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian
    Keuangan;
  4. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan
    Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  5. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
  6. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.
(4) Ketua
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh
anggota Komite Pengarah yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal
Pajak dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh anggota Komite
Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
(5) Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf
c ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite
pengarah.
(6) Perwakilan
dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e dan praktisi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(7) Anggota
komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
  2. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
  3. tidak dalam status terpidana.

    

Pasal 16

(1) Komite
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b
berwenang:

  1. mengumpulkan
    dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan
    kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai
    Direktorat Jenderal Pajak;
  2. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan
    Pajak;
  3. menetapkan
    waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan
    kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai
    Direktorat Jenderal Pajak;
  4. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
  5. melakukan
    penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan
    penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat
    Jenderal Pajak;
  6. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi
    Konsultan Pajak;
  7. menetapkan
    tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria
    yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 ayat (1) huruf i; dan
  8. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Struktur
organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum
Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Anggota
komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
  2. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
  3. tidak dalam status terpidana; dan
  4. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
(4) Komite
pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.

 

Pasal 17

(1) Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan
keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3) Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan
keuangan setiap tahun.
(4) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh
akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling
lambat akhir bulan April tahun berikutnya.

 

BAB VI
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Pasal 18

 
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang
terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pasal 19

(1) Untuk
menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan
Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persyaratan
untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan;
  2. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh
    rapat anggota;
  4. memiliki program pengembangan profesional
    berkelanjutan;
  5. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan
    Pajak;
  6. memiliki
    Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan
    menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi
    Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan
harus dilampiri dengan:

  1. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia;
  2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan
    oleh rapat anggota;
  4. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik
    anggota yang masih berlaku;
  5. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  6. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
(4) Atas
permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keterangan Terdaftar.
(5) Direktur
Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat
Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, atau huruf e.
Pasal 20

(1) Asosiasi
Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan
Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:

  1. menyelenggarakan
    kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar
    realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi
    anggotanya;
  2. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan
    pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran
    terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan
    Pajak;
  3. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal
    Konsultan
    Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan
    Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal
    Pajak; dan
  4. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan
    Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota Asosiasi Konsultan
    Pajak.
(2) Asosiasi
Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
laporan keuangan setiap tahun.
(3) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh
akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Pasal 21

(1) Asosiasi
Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk
anggotanya untuk menjadi anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta untuk mengusulkan struktur
organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada
Menteri Keuangan.
(2) Dalam
rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola
organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan dari Asosiasi Konsultan
Pajak.
(3) Atas
usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1
(satu) Asosiasi Konsultan Pajak yang diberikan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata
kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK

Pasal 22     

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang
perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
 

Pasal 23

Konsultan Pajak wajib:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam
    melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada
    standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi
    Konsultan Pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan
    yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan
    memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama
    dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

 

Pasal 24

(1) Kewajiban
untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional
berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung
mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin
Praktik.
(2) Kegiatan
pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh
Konsultan Pajak terdiri atas:

  1. pengembangan
    profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
    profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat
    mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau
    kursus dalam bidang perpajakan; dan
  2. pengembangan profesional
    berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
    profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat
    berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh
    Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Jumlah
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib
dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:

  1. Konsultan
    Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20
    (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang
    terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan
    profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit
    pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
  2. Konsultan
    Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40
    (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang
    terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit
    pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan)
    satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
  3. Konsultan
    Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60
    (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang
    terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit
    pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas)
    satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
(4) Bobot
kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(5) Asosiasi
Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan
pengembangan profesional berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan
Pajak anggotanya setiap tahun.
(6) Konsultan
Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit
pengembangan profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak
tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti kegiatan
pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain
Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.

 

Pasal 25

 

(1) Konsultan
Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal
Pajak setiap tahun.
(2) Laporan
tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memuat
    jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa
    konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format
    sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk
    softcopy dan hardcopy;
  2. melampirkan daftar realisasi kegiatan
    pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
    pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  3. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi
    Konsultan Pajak yang masih berlaku.
(3) Laporan
tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
(4) Konsultan
Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak
lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama
masing-masing konsultan.
BAB VIII
TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK

Pasal 26

    
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan
teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan
pencabutan Izin Praktik.
 

Pasal 27

(1) Teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau
    standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    huruf b;
  2. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan
    tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
  3. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional
    berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
  4. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
  5. tidak
    melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut
    yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
  6. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang
    Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
(2) Teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 28

(1) Pembekuan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan
    Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3
    (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
  2. Konsultan Pajak
    melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
    a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Konsultan
    Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
    huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam
    jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  4. Konsultan Pajak tidak
    melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
    yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
  5. Konsultan Pajak tidak menyampaikan
    laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak
    pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1)
    huruf d;
  6. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk
    memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
    teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f
    diberikan; atau
  7. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa
    konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang
    perpajakan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan dugaan tindak pidana di
bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pembekuan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3
(tiga) bulan.
(4) Dikecualikan
dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan selama
berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan
Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
(5) Pembekuan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dalam hal:

  1. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap
    Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi
    dihentikan; atau
  2. Konsultan
    Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan
    tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap.
(6) Konsultan
Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada
saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
Pasal 29

(1) Pencabutan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan Pajak meninggal dunia;
  2. Konsultan
    Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain
    termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (6);
  3. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan
    jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan
    tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Konsultan Pajak tidak
    mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
    (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  5. Konsultan Pajak melakukan
    tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b,
    huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  6. Konsultan
    Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
    huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam
    jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  7. Konsultan Pajak tidak
    melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun
    berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
  8. Konsultan Pajak tidak
    menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan
    sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    28 ayat (1) huruf e;
  9. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang
    perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
  10. Konsultan
    Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 23 huruf a;
  11. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan
    Pajak;
  12. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada
    instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
  13. Konsultan
    Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin
    Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
(2) Konsultan
Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan
kembali permohonan Izin Praktik.
(3) Konsultan
Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf l, atau huruf m dapat mengajukan
kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1).

 

Pasal 30

(1) Konsultan
Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik,
dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama
3 (tiga) bulan sejak surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan
yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Direktur
Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan
keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan
Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
permohonan keberatan diterima.
(4) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat
menerima.
(5) Apabila
sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Direktur Jenderal Pajak belum memberi suatu keputusan, keberatan
yang diajukan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai
pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

1. Permohonan
Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
tentang Konsultan Pajak Indonesia.
2. Penyelenggaraan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai
dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Bagi
peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
tentang Konsultan Pajak
Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih
harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat
mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan
keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang
diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
tentang
Konsultan Pajak Indonesia.
4. Konsultan
Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran
ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini.
5. Pendaftaran
ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan
menyampaikan formulir pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak
yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:

  1. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
  2. pas foto terakhir berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 3
    (tiga) lembar.
6. Konsultan
Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana
dimaksud pada angka 4, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan
keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi
Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu)
tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
7. Konsultan
Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana
dimaksud pada angka 4 atau tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan
keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6,
Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak
memperhatikan ketentuan Pasal 29.
8. Pendaftaran
Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini.
BAB X
PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
    tentang Konsultan Pajak Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003
    tentang Konsultan Pajak Indonesia,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 33

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     

 
    

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 761
error: Content is protected