Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 02/PJ.09/2014

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

06 Juni 2014

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014

TENTANG

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan
yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan
sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam
    melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk
    sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal
    Pajak dan berbayar adalah penipuan.
  2. Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau
    mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk
    buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun
    membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada
    masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat
    Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain
    dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh
    (download) melalui www.pajak.go.id.
  3. Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk
    penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak
    500200.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,

t.t.d.

Wahju Karya Tumakaka
NIP 195809181981011001

error: Content is protected