06 Juni 2014
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014
NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014
TENTANG
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan
yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan
sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam
melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk
sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal
Pajak dan berbayar adalah penipuan. - Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau
mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk
buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun
membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada
masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat
Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain
dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh
(download) melalui www.pajak.go.id. - Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk
penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. - Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak
500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,
t.t.d.
Wahju Karya Tumakaka
NIP 195809181981011001
