REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna
menunjang
pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan
penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian
Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan
Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen
Kehutanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada
Kementerian Kehutanan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan
Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); - Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5325);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KEHUTANAN.
| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. |
| (2) | Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya. |
| (3) | Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
|
| (4) | Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun. |
| (5) | Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun. |
| (6) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
| (1) | Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
| (2) | Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar
kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. - Peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak
yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada
Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 107
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
| I. | UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna Kementerian Kehutanan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Area L1 terdiri atas
2 (dua) kriteria yaitu :
Area L2 terdiri atas area Area L3 wajib dilakukan reklamasi,
Ayat Perhitungan PNBP
berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
Ayat
(5) Perhitungan PNBP
berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: Penggunaan kawasan hutan produksi untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjangnya serta area pengembangan dan atau area penyangga.
Ayat
(6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup
jelas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5538
