Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 33 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna
    menunjang
    pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan
    penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
    pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian
    Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 2
    Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
    Negara Bukan
    Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
    Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen
    Kehutanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk
    kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada
    Kementerian Kehutanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
    Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
    dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
    Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan
    Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
    85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
    Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5325);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KEHUTANAN.

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
(2) Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan
seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku
sesuai kriteria penggunaannya.
(3) Kriteria
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
dari :

  1. L1
    adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan
    tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan
    area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan,
    yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan
    kawasan hutan;
  2. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan
    hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan
    reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline
    penggunaan kawasan hutan;
  3. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan
    dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian
    tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan
    secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam
    baseline penggunaan kawasan hutan.
(4) Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif)
+ (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun.
(5) Dalam
hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4
x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun.
(6) Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana
penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area
penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan
yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 2

(1) Terhadap
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan
mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Kehutanan.
Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
    luar
    kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan
    sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif
    Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
  2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun
    2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak
    yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
    Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen
    Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dinyatakan
    masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
    Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada
Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 107
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai
salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan
untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Kehutanan
telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di
Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Namun
untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan
di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengenakan
tarif terhadap seluruh area penggunaan kawasan hutan dan mengatur
kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dengan
Peraturan Pemerintah.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Area L1 terdiri atas
2 (dua) kriteria yaitu :

  1. Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana
    penunjang, yang
    bersifat permanen. Area penggunaan ini dikenakan tarif sesuai angka 1
    (satu) pada tabel tarif;
  2. Yang termasuk sarana prasarana penunjang
    antara lain pabrik pengolahan, washing plant, sarana penampungan
    tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag,
    pelabuhan/dermaga/jetty, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana
    pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek pinjam
    pakai lainnya; dan
  3. Untuk area pengembangan dan/atau area
    penyangga untuk pengamanan kegiatan dikenakan tarif sesuai angka 2
    (dua) dan/atau angka 3 pada tabel tarif.

Area L2 terdiri atas area
penimbunan tanah pucuk, waste dump/disposal, kolam sedimen/sediment
pond, dan area L1 yang sudah tidak digunakan lagi, dan secara teknis
wajib dilakukan reklamasi.

Area L3 wajib dilakukan reklamasi,
ditimbun/ditutup kembali, setelah dilakukan upaya semaksimal mungkin,
namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau
tidak dapat ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian
tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara
ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial.

Ayat
(4)

Perhitungan PNBP
berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:

a. Penggunaan
kawasan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan terbuka
dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga:

1) Luas
wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari
tahun 2008 – 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan
hutan produksi tahun 2008-2011 teridentifikasi = 12.500 ha
2) Area
yang digunakan direncanakan sebagai berikut :

a) Bukaan
tambang aktif, (L1)
=
1.400 ha
b) Sarana
prasarana (jalan, perumahan), (L1)
=
   800 ha
c) Penimbunan
material/waste dump, (L2)
=
2.400 ha
d) Areal
Pengembangan/Penyangga, (L1)
=
7.900 ha

Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun
2035, menjelang penutupan tambang.

3) Perhitungan
PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Bukaan
tambang aktif
1.400 1×3.500.000,00 4.900.000.000,00
2. Sarana
Prasarana
800 1×3.500.000,00 2.800.000.000,00
3. Areal
Pengembangan/Penyangga
7.900 1×1.750.000,00 13.825.000.000,00
Total
L1
10.100 21.525.000.000,00
II L2
1. Waste
dump
2.400 4×3.500.000,00 33.600.000.000,00
Total
L2
2.400 33.600.000.000,00
Total PNBP PKH 55.125.000.000,00
4) Perhitungan
PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan
berhasil adalah:
Reklamasi
berhasil dilakukan pada area seluas = 100 ha. Pertambahan bukaan
tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah
1400 ha – 100 ha + 200 ha = 1500 ha. Tidak ada penambahan sarana dan
prasarana tambang serta belum ada L3.
Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Bukaan
tambang aktif
1.500 1×3.500.000,00 5.250.000.000,00
2. Sarana
Prasarana
800 1×3.500.000,00 2.800.000.000,00
3. Areal
Pengembangan/Penyangga
7.900 1×1.750.000,00 13.825.000.000,00
Total
L1
10.200 21.875.000.000,00
II L2
1. Waste dump 2.400 4x
3.500.000,00
33.600.000.000,00
Total
L2
2.400 33.600.000.000,00
Total PNBP PKH 55.475.000.000,00
b. Penggunaan
kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan bawah tanah dan
sarana prasarana penunjangnya:

1) Luas
wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan = 53,11 ha yang operasional
tambangnya dari tahun 2012 – 2020.
2) Area
yang digunakan direncanakan sebagai berikut :

a) Portal/pintu
lubang tambang, (L1)
=
    1,5 ha
b) Sarana
prasarana (jalan, pabrik), (L1)
=
36,61 ha
c) Kolam
Sedimen, (L2)
=
  5,00 ha
d) Areal
Pengembangan/Penyangga, (L1)
=
10,00 ha
3) Perhitungan
PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Bukaan
tambang aktif
1,5 1×4.000.000,00 6.000.000,00
2. Sarana
Prasarana
36,61 1×4.000.000,00 146.440.000,00
3. Areal
Pengembangan/Penyangga
10,00 1×2.000.000,00 20.000.000,00
Total
L1
48,11 172.440.000,00
II L2
1. Kolam
Sedimen
5,00 4×4.000.000,00 80.000.000,00
Total
L2
5,00 80.000.000,00
Total PNBP PKH 252.440.000,00
4) Perhitungan
PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan
berhasil adalah:
Reklamasi
berhasil dilakukan pada area kolam sedimen seluas = 2 ha. Tidak ada
penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3.
Perhitungan
PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Bukaan
tambang aktif
1,5 1×4.000.000,00 6.000.000,00
2. Sarana
Prasarana
36,61 1×4.000.000,00 146.440.000,00
3. Areal
Pengembangan/Penyangga
10,00 1×2.000.000,00 20.000.000,00
Total
L1
48,11 172.440.000,00
II L2
1. Kolam
Sedimen
3,00 4×4.000.000,00 48.000.000,00
Total
L2
3,00 48.000.000,00
Total PNBP PKH 220.440.000,00
c. Penggunaan
kawasan hutan lindung untuk kegiatan migas atau panas bumi dan sarana
prasarana penunjangnya:

1) Luas
wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari
tahun 2008 – 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan
hutan lindung tahun 2008-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan
rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah :

a) Sarana
prasarana (jalan, kantor), (L1) 
=
17,00 ha
b) Jaringan
pipa, (L1) 
=
  0,60 ha
2) Perhitungan
PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Jaringan
pipa
0,60 1×2.000.000,00 1.200.000,00
2. Sarana
prasarana
17 1×2.000.000,00 34.000.000,00
Total
L1
17,60 35.200.000,00
II L2
1. – 0 4×2.000.000,00 0,00
Total
L2
0 0,00
Total PNBP PKH 35.200.000,00
d. Penggunaan
kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan
telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang :

1) Luas
izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2008 – 2014 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian penggunaan
kawasan hutan yang direncanakan adalah :

a) Jalan
masuk, (L1)
=
0,50 ha
b) Tapak
tower, (L1)
=
0,04 ha
2) Perhitungan
PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Tapak
Tower
0,04 1×1.600.000,00 64.000,00
2. Sarana
prasarana (jalan)
0,50 1×1.600.000,00 800.000,00
Total
L1
0,54 864.000,00
II L2
1. – 0 4×1.600.000,00 0,00
Total
L2
0 0,00
Total PNBP PKH 864.000,00
e. Penggunaan
kawasan hutan lindung untuk kegiatan pembangunan ketenagalistrikan:

1) Luas
izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun
2010 – 2015 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian penggunaan kawasan
hutan yang direncanakan adalah untuk jaringan listrik, (L1) seluas 7,2
ha (30 m x 2.400 m).
2) Perhitungan
PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Jaringan Listrik 7,2 1x
2.000.000,00
14.400.000,00
Total
L1
7,2 14.400.000,00
II L2
1. – 0 4x
2.000.000,00
0,00
Total
L2
0 0,00
Total PNBP PKH 14.400.000,00
f. Penggunaan
kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol:

1) Luas
izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2011 – 2021 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian penggunaan kawasan
hutan yang direncanakan adalah untuk jalan, (L1) seluas 150 ha (100 m x
15.000 m), Tidak ada area L2 dan L3;
2) Perhitungan
PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Jalan tol 150 1x
1.600.000,00
240.000.000,00
Total
L1
150 240.000.000,00
II L2
1. – 0 4x
1.600.000,00
0,00
Total
L2
0 0,00
Total PNBP PKH 240.000.000,00

Ayat
(5)

Perhitungan PNBP
berdasarkan formula, dengan contoh sebagai
berikut:
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk bukaan tambang aktif
dan sarana prasarana penunjangnya serta area pengembangan dan atau area
penyangga.

a. Luas
wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional
tambangnya dari tahun 2008 – 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan
pada kawasan hutan produksi tahun 2008 – 2011 teridentifikasi = 12.500
ha, dengan rincian:

1) Area
yang digunakan direncanakan pada tahun pertama adalah sebagai berikut:

a) Bukaan
tambang aktif, (L1)
=
1.400 ha
b) Sarana
prasarana (jalan,perumahan,sarana pengolahan), (L1)
=
800 ha
c) Penimbunan
material/waste dump, (L2)
=
2.400 ha
d) Areal
Pengembangan/Penyangga, (L1)
=
7.900 ha
2) Perhitungan
PNBP pada menjelang akhir tambang, dimana area penggunaan
kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen atau area L3 yaitu
seluas 1400 ha, maka formula PNBP adalah:
PNBP PKH = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)

No Kriteria
Penggunaan
Luas
(Ha)
Tarif
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I L1
1. Bukaan tambang
aktif
0 0 x
3.500.000,00
0,00
2. Sarana Prasarana 800 1 x
3.500.000,00
2.800.000.000,00
3. Areal
Pengembangan/Penyangga
7.900 1 x
1.750.000,00
13.825.000.000,00
Total
L1
8.700 16.625.000.000,00
II L2
1. Waste dump 2.400 4 x
3.500.000,00
33.600.000.000,00
Total
L2
2.400 33.600.000.000,00
III L3
1. Bukaan
tambang yang tidak dapat direklamasi
1.400 7
x3.500.000,00
34.300.000.000,00
Total
L3
34.300.000.000,00
Total PNBP PKH 84.525.000.000,00

Ayat
(6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup
jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5538
error: Content is protected