Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 77/PMK.07/2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77/PMK.07/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.07/2013
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah
    ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013
    tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
    yang antara lain mengatur mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil
    Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana
    penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan
    perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
    Bangunan Tahun Anggaran 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013
    tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;

    
Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Perkiraan
alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar
Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar
lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam
rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bagian Pemerintah Pusat yang
    dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00
    (satu triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh
    satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  2. Bagian daerah
    provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00 (dua belas
    triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh
    juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
  3. Biaya Pemungutan PBB
    bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 (empat
    ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus
    empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
(2) Rincian
perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang
dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian
perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian
perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Perkiraan
alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan
perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dirinci
menurut sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas
bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas
bumi lainnya.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 577
error: Content is protected