Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 65/PMK.03/2014

BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 65/PMK.03/2014

TENTANG

BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan
    terhadap benda meterai sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah
    tindakan pemalsuan benda meterai, serta untuk memudahkan pengenalan
    masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli, perlu
    melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan
    desain benda meterai berupa meterai tempel sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
    tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda
    Meterai;

        
      
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
    Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea
    Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

 

MEMUTUSKAN :

        
 
Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.

 

Pasal 1

Bentuk, ukuran, dan
warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai
nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

a. bentuk
meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat
dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. cetakan
dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”,
angka “3000”,
dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
c. cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting
green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:

  1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di
    pojok kanan atas dengan warna ungu;
  2. teks “METERAI”,
    “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
  3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di
    bawah teks “TEMPEL”;
  4. teks “TGL” dan angka
    “20” di bawah mikroteks “DITJEN
    PAJAK”;
  5. teks nominal “3000” di pojok kiri
    bawah dengan warna ungu;
  6. teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah
    teks nominal “3000” dengan warna ungu;
  7. motif roset blok dengan color shifting green to blue
    (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
d. memiliki
17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. jenis
kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram,
warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan
spesifikasi sebagai berikut:

  1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan
    puluh enam gram per meter persegi);
  2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
  3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna
    biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
  4. memiliki
    hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian
    Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis
    diagonal di sebelah
    kiri;
f. memiliki
perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri,
bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi
meterai tempel;
g. meterai
tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h. unsur
pengaman terdiri dari:

  1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi
    dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
  2. hologram berwarna perak;
  3. special pattern image motif batik;
  4. raster image;
  5. mikroteks;
  6. tactile effect;
  7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
  8. color shifting ink with taggant;
  9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.

 
 

Pasal 2

Bentuk, ukuran, dan
warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai
nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

a. bentuk
meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat
dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. cetakan
dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”,
angka “6000”,
dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
c. cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color
shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:

  1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di
    pojok kanan atas dengan warna ungu;
  2. teks “METERAI”,
    “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
  3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di
    bawah teks “TEMPEL”;
  4. teks “TGL” dan angka
    “20” di bawah mikroteks “DITJEN
    PAJAK”;
  5. teks nominal “6000” di pojok kiri
    bawah dengan warna ungu;
  6. teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah
    teks nominal “6000” dengan warna ungu;
  7. motif roset blok dengan color shifting magenta to
    green di pojok kanan bawah;
d. memiliki
17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. jenis
kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull
berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated),
dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan
    puluh enam gram per meter persegi);
  2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
  3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna
    biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
  4. memiliki
    hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian
    Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis
    diagonal di sebelah
    kiri;
f. memiliki
perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri,
bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi
meterai tempel;
g. meterai
tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h. unsur
pengaman terdiri dari:

  1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi
    dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
  2. hologram berwarna perak;
  3. special pattern image motif batik;
  4. raster image;
  5. mikroteks;
  6. tactile effect;
  7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
  8. color shifting ink with taggant;
  9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.

 

Pasal 3

Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan
masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.

 

Pasal 4

Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

 

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        
         
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
        
         
         
 
ttd.
        
         
         
 
MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 530
error: Content is protected