KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 70/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai dengan cara
Pemeteraian Kemudian telah diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian; - bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan,
tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3313); - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 11); - Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang
Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3950); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
56 Tahun 2013;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. - Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. - Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. - Pejabat Pos adalah pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) yang
diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian. - Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana
mestinya. - Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai. - Penerbit Dokumen adalah pihak yang menerbitkan Dokumen yang
merupakan objek Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-Undang Bea Meterai. - Kantor Pelayanan Pajak Pemilik Dokumen, yang selanjutnya
disebut KPP Pemilik Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak
tempat pemilik Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak Penerbit Dokumen, yang selanjutnya
disebut KPP Penerbit Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak
tempat penerbit Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak Pengguna Dokumen Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri adalah
Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang akan menggunakan
Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia terdaftar
sebagai Wajib Pajak. - Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti
transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara.
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan; - Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi
sebagaimana mestinya; dan/atau - Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di
Indonesia.
| (1) | Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang Dokumen. |
| (2) | Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
| (3) | Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. |
| (4) | Pengesahan oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). |
| (5) | Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). |
Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) adalah sebesar:
- Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; - Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar
200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b; - Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen
digunakan di Indonesia; - Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus
persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian
Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.
| (1) | Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
|
| (2) | Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
|
Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang
terutang.
| (1) | KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan huruf d, dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. |
| (2) | Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (3) | Pemilik Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. |
| (4) | KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. |
| (5) | Denda administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (6) | Pemilik Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. |
| (1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen. |
| (2) | Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (1) | KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:
|
| (2) | Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (3) | KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. |
| (4) | Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (5) | Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. |
| (6) | Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. |
| (1) | Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi. |
| (2) | Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (3) | Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. |
| (4) | Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar denda sebagaimana mestinya. |
| (5) | Denda yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. |
| (6) | Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. |
| (1) | Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan pengesahan oleh Pejabat Pos. |
| (2) | Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
Format cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat
(2) huruf d, dan Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 25 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 568
