KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 64/PMK.011/2014
TENTANG
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi,
adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, atas penyerahan oleh
produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor disamping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 41
Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 60,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Impor Barang;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut
PPnBM
adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. - Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
usaha jasa, termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean. - Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian,
nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang. - Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah
dilengkapi
dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan
gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor. - Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali
(Completely
Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan
bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk
perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor
yang
bersangkutan. - Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (Completely Built Up)
yang
selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang
bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit
secara lengkap. - Kendaraan Pengangkutan Orang adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedah atau station wagon. - Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor
dengan
kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup,
dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang
disediakan untuk umum maupun pribadi. - Kendaraan Pengangkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang
disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara
persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat polisi dengan warna dasar kuning. - Kendaraan Protokoler Kenegaraan adalah semua
jenis
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan
kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyamputan tamu-tamu
kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh
pejabat atau karyawan. - Kendaraan Patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| (1) | PPnBM dikenakan atas:
|
| (2) | Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. |
| (3) | Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014. |
| (1) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (6) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah harga jual. |
| (2) | Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah nilai impor. |
| (1) | PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar:
|
||||||
| (2) | Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. |
||||||
| (3) | Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (1) | Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan |
| (2) | Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan |
| (3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
- Kendaraan CKD;
- Kendaraan Sasis;
- Kendaraan Pengangkutan Barang;
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 250 cc; dan - Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang
atau lebih termasuk pengemudi.
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
- Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan
pengangkutan umum; - Kendaraan Protokoler Kenegaraan;
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
sampai
dengan 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk
kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau
penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang
pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan telah memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus:
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPnBM
pada Pemberitahuan Pabean Impor yang akan disampaikan ke Kantor Pabean;
dan - Menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM beserta
Pemberitahuan Pabean Impor kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan PPnBM.
| (1) | Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dan telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada saat menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor. |
| (2) | Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan faktur pajak dan membubuhkan Cap “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 22 TAHUN 2014” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada setiap lembar faktur pajak dimaksud. |
| (1) | Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehannya, PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. |
| (2) | Saat impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat tanggal Pemberitahuan Pabean Impor. |
| (3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan serta
pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau
Penyerahan Kendaraan Bermotor; - pengawasan
perlakuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 16 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 502
