JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-62/PJ/2014
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah
menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak; - bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) merupakan bentuk pemanfaatan sarana
teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga
tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi
Wajib Pajak; - bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT
secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya
sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib
Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan
kebijakan yang mendorong pemanfaatan e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam Jangka Waktu yang Ditentukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-Filing;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA
E-FILING.
PERTAMA :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun
Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30
April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan - Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
