Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP-62/PJ/2014

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-62/PJ/2014

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah
    menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan
    pelayanan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi
    Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui website Direktorat
    Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) merupakan bentuk pemanfaatan sarana
    teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga
    tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi
    Wajib Pajak;
  3. bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT
    secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya
    sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib
    Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
    serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan
    kebijakan yang mendorong pemanfaatan e-Filing melalui website
    Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 2 ayat (2)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
    dalam Jangka Waktu yang Ditentukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
    Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
    Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-Filing;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
    dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA
E-FILING.

PERTAMA :

Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun
Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30
April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

KEDUA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected