Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 12 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan
    adanya
    perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk
    melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan
    dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
    tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
    pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
    Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
    tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
    tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3789);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan
meliputi penerimaan dari :

a. Dana
Reboisasi (DR);
b. Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH);
c. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
d. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan
Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
e. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);
f. Iuran
Izin Pemanfaatan Kawasan;
g. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem
(IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);
i. Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat
(IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
j. Ganti
Rugi Tegakan;
k. Penggantian
Nilai Tegakan;
l. Transaksi
kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
m. Hasil
Silvopastural Sistem;
n. Hasil
Silvofishery Sistem;
o. Denda
Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p. Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q. Pemanfaatan
Tumbuhan dan Satwa Liar;
r. Denda
Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
s. Hasil
lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi Undang-Undang;
t. Iuran
Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
u. Iuran
Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
v. Pungutan
Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
w. Pungutan
Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
x. Kegiatan
Perijinan Dibidang Perbenihan;
y. Sertifikasi
Benih;
z. Iuran
Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;
aa. Jasa
Laboratorium;
bb. Produk
Samping Hasil Penelitian;
cc. Jasa
Perpustakaan;
dd. Jasa
Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi;
dan
ee. Jasa
Lainnya.
(2) Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2

(1) Pemanfaatan
jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 3

Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:

  1. Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;
  2. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai
    rata-rata tegakan di hutan;
  3. Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;
  4. Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar
    negeri;
  5. Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Kegiatan
    penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru,
    serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;
  2. Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di
    kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan
  3. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
    yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.
(3) Ketentuan
mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian
kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada
Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan
dan Perkebunan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional,
sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan
dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a

Yang
dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat
untuk pengumpulan
hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang
dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat
untuk pengumpulan
hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan
“Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber
benih baik dari dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506
error: Content is protected