REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan
adanya
perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk
melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan
dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3687); - Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3789);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.
| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
| (1) | Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:
- Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;
- Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai
rata-rata tegakan di hutan; - Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;
- Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar
negeri; - Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan.
| (1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). |
| (2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
| (3) | Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian
kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
| I. | UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Sehubungan |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a
Yang
dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang
dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas
Huruf e Yang dimaksud dengan
“Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri. Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
|
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506
