Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 13 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
    jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan
    Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009
    tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
    Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali
    jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
    pada Kementerian Riset dan Teknologi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
    Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
    tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
    tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan
Teknologi meliputi penerimaan dari:

a. Perizinan
penelitian dan pengembangan bagi:

  1. Peneliti
    dari Perguruan Tinggi Asing;
  2. Peneliti dari Lembaga Penelitian dan
    Pengembangan Asing;
  3. Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
  4. Orang Asing.
b. Pelatihan
alih teknologi;
c. Penjualan
hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
d. Jasa
penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
(2) Jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 2

(1) Terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan
Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang
melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan
pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp
0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan
tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagiPerguruan Tinggi Asing
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:

  1. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent
    untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan
  2. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent
    untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h dan huruf
i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.

(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan
negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.

Kementerian Riset dan Teknologi telah memiliki jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur
dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian
Riset dan Teknologi. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan
Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi
dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5507
error: Content is protected