KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41/PMK.04/2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR
DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF)
PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 telah diatur barang yang akan diekspor
wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan
pabean ekspor; - bahwa dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery
Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, eksportir
wajib mengisi nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, And
Freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A
ayat (7) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam
Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor
Barang;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI
EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006. - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah
Pabean. - Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang
melakukan Ekspor. - Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk
memberitahukan ekspor barang. - Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. - Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor
Pabean dengan menggunakan PEB.
Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung
jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk
pengisian nilai transaksi ekspor.
| (1) | Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
| (2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
| (3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
| (4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
| (1) | Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
| (2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB). |
| (3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight. |
| (4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 238
