Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 41/PMK.04/2014

TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41/PMK.04/2014

TENTANG

TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR
DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF)
PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 telah diatur barang yang akan diekspor
    wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan
    pabean ekspor;
  2. bahwa dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery
    Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, eksportir
    wajib mengisi nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, And
    Freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
    huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A
    ayat (7) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam
    Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor
    Barang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
    tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI
EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah
    Pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang
    melakukan Ekspor.
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat
    dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk
    memberitahukan ekspor barang.
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai
    dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal 2

        
 
Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor
Pabean dengan menggunakan PEB.

Pasal 3

      
     
Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung
jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk
pengisian nilai transaksi ekspor.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 4

(1) Eksportir
harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan
nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli
di luar negeri.
(2) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB),
besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang
ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
(3) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR),
besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(4) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and
Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada
nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli
di luar negeri.
Pasal 5

(1) Nilai
transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang
disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
(2) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan
pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk
Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai
Free on Board (FOB).
(3) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan
pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk
Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah
nilai Free on Board (FOB) dan freight.
(4) Dalam
hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan
pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk
Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang
mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight.
Pasal 6

   
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
      
     
     
     
     
     
     
     
MUHAMAD CHATIB BASRI

      
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 238
error: Content is protected