Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di
    Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap
    obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi di Indonesia,
    perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
    Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
    Perubahan Atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
    Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
    Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4982).
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.

    

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4982) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3),
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2

(1) Atas
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga
Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima
penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:

  1. Wajib
    Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan
    oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
    diatur dalam
    Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia
    atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Penghasilan
berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.”
2. Ketentuan
Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2) dan angka 3) diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
adalah:

a. bunga
dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto
dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan;
c. diskonto
dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
d. bunga
dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
sebesar:

1) Dihapus;
2) 5%
(lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
3) 10%
(sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.”

   

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 259

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

I. UMUM

Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta
meningkatkan peran reksadana untuk menyerap obligasi dan
meningkatkan likuiditas pasar obligasi di Indonesia, perlu untuk
dilakukan  perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah melakukan
penyesuaian tarif dan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan
atas Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dikecualikan dari
objek
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Walaupun
penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib
Pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia
tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini,
tetapi penghasilan tersebut wajib dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan
tarif sesuai Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud dengan
“Obligasi dengan kupon” adalah yang dikenal dengan istilah
interest bearing debt securities.
Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” adalah yang dikenal dengan
istilah holding period.

Huruf b

Yang dimaksud dengan
“bunga berjalan” adalah yang dikenal dengan istilah accrued
interest.

Huruf c

Yang dimaksud dengan
“obligasi tanpa bunga” adalah yang dikenal dengan istilah
non-interest bearing debt securities.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 5488
error: Content is protected