Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 199/PMK.07/2013

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 199/PMK.07/2013

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang
telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun
Anggaran 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182 , Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang
    Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi
Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang
belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1) Alokasi
Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp 6.208.697.901,00 (enam miliar
dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu
sembilan ratus satu rupiah), terdiri atas:

a. Alokasi
Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran
2011
sebesar Rp 48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan
ratus dua
puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan
rupiah), terdiri atas:

  1. Bagian
    Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh
    kabupaten dan kota sebesar Rp 13.042.370,00 (tiga belas juta
    empat
    puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); dan
  2. Bagian Pemerintah
    Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada seluruh
    kabupaten dan kota
    sebesar Rp 35.886.169,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan
    puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
b. Alokasi
Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 5.929.297.684,00 (lima miliar
sembilan
ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh
ribu enam
ratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas:

  1. Bagian Daerah Tahun
    Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 180.232.363,00
    (seratus delapan puluh
    juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga
    rupiah); dan
  2. Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah
    sebesar Rp
    5.749.065.321,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan
    juta
    enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).
c. Alokasi
Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran
2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp230.471.678,00 (dua
ratus tiga
puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh
puluh
delapan rupiah), terdiri atas:

  1. Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun
    Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 16.020.653,00 (enam belas juta
    dua
    puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
  2. Biaya Pemungutan
    Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah
    sebesar Rp214.451.025,00 (dua
    ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
    dua puluh lima
    rupiah).
(2) Rincian
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian
Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 3

(1) Penyaluran
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Penyaluran
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1557
error: Content is protected