KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha
yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha
kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat
(1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai
berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan |
II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
