Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 175/PMK.011/2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 175/PMK.011/2013

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR
ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
    22
    sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
    bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    146/PMK.011/2013;
  2. bahwa memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian
    khususnya
    di bidang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    154/PMK.03/2010
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
    Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
    Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang
    Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
    Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN:

    
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
 

Pasal I

Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 146/PMK.011/2013,
diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
 

Pasal 2

(1) Besarnya
pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

a. Atas
impor:

  1. barang-barang tertentu sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar
    7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
  2. selain barang-barang
    tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang menggunakan Angka
    Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai
    impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar
    0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
  3. selain barang-barang
    tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang tidak menggunakan
    Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari
    nilai impor; dan/atau
  4. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh
    setengah persen) dari harga jual lelang.
b. Atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf e, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. Atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
adalah sebagai berikut:

1. bahan
bakar minyak sebesar:

  1. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
    dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan
    kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
  2. 0,3% (nol koma
    tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
    untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan
    Pertamina;
  3. 0,3% (nol koma tiga persen) dari
    penjualan tidak termasuk
    Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana
    dimaksud pada huruf a) dan huruf b);
2. bahan
bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3 pelumas
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Atas
penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

  1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol
    koma dua puluh lima persen);
  2. penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu
    persen);
  3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga
    persen);
  4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda
    dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
  5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol
    koma tiga persen),

dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

e. Atas
penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen)
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f. Atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh
badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Nilai
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka
2, dan angka 3 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan
Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea
Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
(3) Besarnya
tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1426
error: Content is protected