PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 40/PJ/2013
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 40/PJ/2013
TENTANG
PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena
Pajak,
perlu dibuat suatu mekanisme pengawasan Pengusaha Kena Pajak
yang
sistematis dan berkesinambungan; - bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran atas
pemenuhan
kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, perlu dibangun suatu
sistem peringatan dini (early warning system) dalam
sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Verifikasi; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013
tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai
Tindak Lanjut Surat Himbauan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA
PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk
menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha
Kena Pajak. - Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada
angka 1 adalah kewajiban untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. - Persyaratan subjektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud
pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila
Pengusaha
Kena Pajak merupakan Pengusaha, yaitu orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah
Pabean. - Persyaratan objektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud
pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila
Pengusaha
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak di
dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud. - Sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah serangkaian
kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan selama Pengusaha Kena
Pajak terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Pasal 2
| (1) | Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
| (2) | Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
Pasal 3
| (1) | Parameter yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah:
|
| (2) | Parameter SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digolongkan sebagai berikut:
|
| (3) | Parameter data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa data dan informasi internal maupun eksternal. |
Pasal 4
| (1) | Pada prinsipnya, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) Masa Pajak. |
| (2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. |
| (3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) Masa Pajak terdapat 3 (tiga) Masa Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. |
| (4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT LBR, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan pada Masa Pajak disampaikannya SPT LBR tersebut. |
Pasal 5
| (1) | Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ditimbulkan secara manual berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
| (3) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 6
| (1) | Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Account Representative. |
| (3) | Pedoman penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt). |
| (5) | Bentuk dan tata cara pengisian LHPt sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 7
| (1) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditindaklanjuti dengan:
|
| (2) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 8
| (1) | Dalam hal hasil penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya. |
| (2) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (3) | Dalam hal setelah dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya tersebut ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut dibatalkan. |
| (4) | Pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
