Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 40/PJ/2013

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 40/PJ/2013

TENTANG

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena
    Pajak,
    perlu dibuat suatu mekanisme pengawasan Pengusaha Kena Pajak
    yang
    sistematis dan berkesinambungan;
  2. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran atas
    pemenuhan
    kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, perlu dibangun suatu
    sistem peringatan dini (early warning system) dalam
    sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang
    Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
    Nomor 4,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas,
    dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan
    Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
    tentang Tata
    Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Verifikasi;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
    Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
    serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara
    Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
    Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak, Penghapusan
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
    serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007
    tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai
    Tindak Lanjut Surat Himbauan;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA
PAJAK.
    

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk
    menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
    pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha
    Kena Pajak.
  2. Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    pada
    angka 1 adalah kewajiban untuk memungut, menyetor, dan
    melaporkan
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  3. Persyaratan subjektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud
    pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila
    Pengusaha
    Kena Pajak merupakan Pengusaha, yaitu orang pribadi atau
    badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
    pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
    barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
    tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
    termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar
    Daerah
    Pabean.
  4. Persyaratan objektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud
    pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila
    Pengusaha
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak di
    dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak
    Berwujud, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud.
  5. Sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah serangkaian
    kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara
    sistematis dan berkesinambungan selama Pengusaha Kena
    Pajak terdaftar dalam administrasi perpajakan.

    

Pasal 2

(1) Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak
terdaftar.
(2) Pengusaha
Kena Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. Pengusaha
    Kena Pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan
    sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar dalam
    administrasi
    perpajakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    ini.
Pasal 3

(1) Parameter
yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak
adalah:

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
    Masa PPN); dan/atau
  2. data dan informasi perpajakan.
(2) Parameter
SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
digolongkan sebagai berikut:

  1. SPT Masa PPN Nihil (SPT Nihil);
  2. SPT Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya
    Nihil (SPT PKPM Nihil);
  3. SPT Masa PPN Kurang Bayar (SPT KB);
  4. SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR);
  5. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (SPT LBK);
  6. SPT Masa PPN tidak disampaikan.
(3) Parameter
data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat berupa data dan informasi internal maupun eksternal.
Pasal 4

(1) Pada
prinsipnya, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) Masa
Pajak.
(2) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak
berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau
menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak
dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi.
(3) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) Masa Pajak
terdapat 3 (tiga) Masa Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN
dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha
Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut
terpenuhi.
(4) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT LBR, pengawasan Pengusaha
Kena Pajak dilakukan pada Masa Pajak disampaikannya SPT LBR
tersebut.
Pasal 5

(1) Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak timbul pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Daftar
Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul secara otomatis
berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2)
atau ditimbulkan secara manual berdasarkan parameter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Daftar
Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early
warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 6

(1) Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penelitian SPT Masa PPN, data,
dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Account
Representative.
(3) Pedoman
penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan
Hasil Penelitian (LHPt).
(5) Bentuk
dan tata cara pengisian LHPt sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 7

(1) Hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditindaklanjuti dengan:

  1. menerbitkan Surat Teguran;
  2. menerbitkan Surat Tagihan Pajak;
  3. menerbitkan Surat Himbauan atau menerbitkan Surat
    Himbauan dan melakukan Konseling;
  4. melakukan Verifikasi;
  5. mengusulkan Pemeriksaan;
  6. melakukan penelitian pengembalian kelebihan
    pembayaran pajak; dan/atau
  7. tindakan lain yang diperlukan.
(2) Tindak
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8

(1) Dalam
hal hasil penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa
Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena
Pajak,
atas Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat diusulkan untuk
dilakukan Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajaknya.
(2) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Dalam
hal setelah dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah
dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya tersebut ternyata
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut
dibatalkan.
(4) Pembatalan
Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan.
Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2014.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2013    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    
        
 
ttd.    

A. FUAD RAHMANY    

error: Content is protected