Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 167/PMK.07/2013

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 167/PMK.07/2013

TENTANG

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang  Dana Perimbangan telah
    ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
    Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013
    dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
    Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran alokasi definitif Dana Bagi
    Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
    Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 dilakukan berdasarkan selisih antara alokasi
    definitif dengan penyaluran yang sudah dilakukan berdasarkan alokasi
    sementara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5426);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang
    Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
    Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL
PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013.
 

Pasal 1

 

(1) Alokasi
definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:

  1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah
    Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;
  2. DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi,
    dan panas bumi Bagian Daerah; dan
  3. DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29
    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.
(2) Alokasi
definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 25 dan
PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.

 

Pasal 2

(1) Alokasi
definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada
seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar
Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan
ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus
sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi
    definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata
    kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.691.914.469.817,00 (satu
    triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat
    belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh
    belas rupiah);
  2. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang
    dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi
    penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran
    sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan, ditetapkan sebesar
    Rp911.030.868.376,00 (sembilan ratus sebelas miliar tiga puluh juta
    delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam
    rupiah).
(2) Rincian
alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

 

Pasal 3

(1) Alokasi
definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan
panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar
Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu
miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu
delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas:

  1. Alokasi
    definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian
    daerah sebesar Rp17.454.044.243.559,00 (tujuh belas triliun empat ratus
    lima puluh empat miliar empat puluh empat juta dua ratus empat puluh
    tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
  2. Alokasi definitif
    PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar
    Rp101.901.167.496,00 (seratus satu miliar sembilan ratus satu juta
    seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
  3. Alokasi
    definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas
    bumi bagian daerah sebesar Rp581.801.474.288,00 (lima ratus delapan
    puluh satu miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh empat
    ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
  4. Alokasi definitif
    Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah
    sebesar Rp3.396.705.539,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam
    juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2) Rincian
alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan
Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas
bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

(1) Alokasi
definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH
PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor
Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun 
Anggaran 2013.
(2) Dalam
hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya
Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi,
dan panas bumi Tahun  Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan
penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 5

(1) Alokasi
definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00
(sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima
ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian 
sebagai
berikut:

  1. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar
    Rp949.090.772.512,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan miliar
    sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua
    belas rupiah);
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp18.111.515.728.522,00
    (delapan belas triliun seratus sebelas miliar lima ratus lima belas
    juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua
    rupiah).
(2) Rincian
Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan PPh 
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun  Anggaran 2013
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6

(1) Alokasi
definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
(2) Dalam
hal terdapat lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran
dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 7

Penyaluran alokasi definitif DBH Pajak Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 8

    
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1379
error: Content is protected