Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 54/PJ/2013

PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II FORMASI 1 OKTOBER 2012 MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

8 November 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 54/PJ/2013

TENTANG

PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II
FORMASI 1 OKTOBER 2012
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

  1. Sesuai
    dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
    tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa, “Calon
    Pegawai
    Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa
    percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun selama-lamanya 2 (dua)
    tahun”.
  2. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 8
    Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
    Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
    2002.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan
dalam pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 terkait pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat edaran ini bertujuan sebagai petunjuk bagi kepala kantor/satuan
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjamin
kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil
golongan II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan
formasi 1 Oktober 2012.
D. Dasar

1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2013;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
7. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
8. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 143/Menkes/Per/VII/1977 tentang Tatalaksana
Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang
Bekerja Pada Negara Republik Indonesia;
9. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan
untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain
Sebagainya di Bidang Kepegawaian;
10. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2012 tentang Penunjukan Para
Pejabat di Lingkungan DJP yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Direktur
Jenderal Pajak Menandatangani Surat Keputusan dan Sebagainya Serta
Melaksanakan Wewenang diBidang Kepegawaian.
11. Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980
Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
E. Ketentuan
Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:

1. setiap
unit Eselon II dan III diminta untuk menginventarisasi dan membuat
surat usulan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II
formasi 1 Oktober 2012 dilingkungan masing-masing yang akan diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil;
2. surat
usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak menurut format sebagaimana tersebut pada
lampiran I; 
3. kelengkapan
berkas usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) lembar fotokopi SK Pengangkatan CPNS
    yang telah dilegalisasi;
  2. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan
    Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisasi;
  3. 1 (satu) lembar asli Daftar Penilaian
    Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun 2013;
  4. 1 (satu) lembar asli Surat Hasil Pengujian
    Kesehatan dari Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk Menteri
    Kesehatan; dan
  5. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Tamat
    Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II yang telah dilegalisasi.
4. ketentuan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
golongan II formasi 1 Oktober 2012 diatur sebagai berikut:

  1. pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
    Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
    Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa khusus bagi Calon Pegawai Negeri
    Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian
    Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu)
    tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. masa sekurang-kurangnya 1
    (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai ia
    secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 12
    ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
    Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Sehubungan dengan hal
    tersebut, DP3
    bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012
    dapat dibuat dengan periode penilaian 1 November 2012 s.d. 31 Oktober
    2013;
  3. sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan
    Pemerintah Nomor 98
    Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah
    Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 diatur bahwa
    Calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
    apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
    bernilai “baik”;
  4. sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
    Negeri Sipil disebutkan bahwa nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan
    dengan sebutan “baik” apabila berada pada rentang
    angka 76 s.d. 90;
  5. sesuai
    Angka 10 Bab IV Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
    Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
    Negeri Sipil diatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuat
    Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaannya untuk kepentingan
    pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak perlu lagi dibuat
    DP3-nya pada bulan Desember tahun berjalan;
  6. contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
    sebagaimana tersebut pada lampiran II;
  7. ketentuan
    mengenai penanggalan dan ketentuan teknis lainnya mengacu pada Surat
    Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980 tentang
    Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
5. ketentuan
sehat jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Pasal 14
ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, antara lain diatur sebagai
berikut:

  1. keterangan sehat dinyatakan dalam surat
    keterangan yang
    dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk oleh Menteri
    yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
  2. informasi mengenai
    Puskesmas/Rumah Sakit yang dapat melakukan pengujian kesehatan selaku
    Dokter Penguji Tersendiri dapat ditanyakan pada Suku Dinas Kesehatan
    tempat unit kerja berkedudukan;
  3. surat permintaan pengujian kesehatan
    untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja di lingkungan Kantor
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat
    Jenderal;
  4. surat permintaan pengujian kesehatan untuk
    Calon Pegawai
    Negeri Sipil pada unit kerja selain di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan oleh kepala kantor/satuan
    organisasi yang bersangkutan;
  5. surat permintaan pengujian kesehatan dibuat
    sesuai format pada lampiran III dan IV;
  6. apabila
    pengujian kesehatan harus dilakukan pada suatu tempat tertentu di luar
    tempat kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, biaya
    perjalanan dan penginapan menjadi tanggungan Negara menurut peraturan
    perjalanan dinas yang berlaku dan dibebankan pada DIPA kantor/satuan
    organisasi yang bersangkutan;
  7. ketentuan teknis pengujian kesehatan
    lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
    143/Menkes/Per/VII/1977 tentang Tatalaksana Pengujian Kesehatan Pegawai
    Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara
    Republik Indonesia;
  8. contoh Surat Hasil Pengujian Kesehatan yang
    diterbitkan oleh Dokter Penguji Tersendiri terdapat pada lampiran V;
6. fotokopi
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf e, telah diterima Sekretariat
Direktorat Jenderal Pajak, sehingga unit kerja tidak perlu melampirkan
dokumen yang dimaksud;
7. berkas
usulan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil disusun dalam keadaan
terpisah per paket untuk setiap pegawai menggunakan binder clips,
dengan susunan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) lembar asli surat usulan
    pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
  2. 1 (satu) lembar fotokopi SK Pengangkatan CPNS
    yang telah dilegalisasi;
  3. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan
    Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisasi;
  4. 1 (satu) lembar asli Daftar Penilaian
    Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun 2013; dan
  5. 1 (satu) lembar asli Surat Hasil Pengujian
    Kesehatan dari Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk Menteri
    Kesehatan.
8. setiap
unit kerja mengirimkan berkas usulan untuk seluruh pegawai Calon
Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 yang akan
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara kolektif (dalam satu
amplop), dengan membubuhkan keterangan “BERKAS USULAN PNS PEGAWAI
GOLONGAN II FORMASI CPNS 1 OKTOBER 2012” di bagian kanan
atas amplop sebagaimana contoh pada lampiran VI;
9. berkas
usulan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sudah harus diterima Bagian
Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam keadaan
lengkap dan memenuhi syarat selambat-lambatnya tanggal 22 November
2013.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected