JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 36/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-47/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING)
MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat
pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat
pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan
keseragaman dalam pelaksanaan serta memberikan pelayanan yang lebih
baik kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan
menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA
ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
diubah sebagai berikut :
| 1. | Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
||||||||||
| 2. | Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|
||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 9 dihapus. |
||||||||||
| 4. | Menghapus Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku mulai tanggal 1
Januari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
