Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 36/PJ/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 36/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-47/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING)
MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :   

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat
    pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat
    pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan
    Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
    Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  2. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan
    keseragaman dalam pelaksanaan serta memberikan pelayanan yang lebih
    baik kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan
    menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
    secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
    Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

      
     
     
Mengingat :     

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
    Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

      
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA
ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).
      
     

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
diubah sebagai berikut :

1. Menghapus
ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat
(2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan memperoleh
Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Electronic
Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dihapus.
(4) Kantor
Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing
Identification Number (e-FIN) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam
hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat
menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan
Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan
asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Ketentuan
dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut
:

Pasal 7

(1) e-SPT
dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan
ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan
disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui
suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2) Tanda
Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh
Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam
hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan
adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor
Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti
pembayaran yang telah divalidasi.
(4) Apabila
e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
3. Ketentuan
Pasal 9 dihapus.
4. Menghapus
Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

      
     
     

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku mulai tanggal 1
Januari 2014.
      
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected