Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 132/PMK.03/2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 132/PMK.03/2013

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi
    serta
    tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan
    perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara
    Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013;
  2. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
    pihak
    lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan
    dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
    sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat penambahan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
    Menteri
    Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, penambahan instansi
    pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data
    dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan
    sebagaimana tersebut dalam huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara
    Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
    Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian
    Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi
    yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 95/PMK.03/2013;

      
     

MEMUTUSKAN:

   
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN
INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN.

Pasal I

 
Menambah 11 (sebelas) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi
serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013,
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
      
     

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
      
     
   
       
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1174
error: Content is protected