KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 132/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi
serta
tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara
Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013; - bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak
lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat penambahan; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Menteri
Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, penambahan instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data
dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara
Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian
Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi
yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 95/PMK.03/2013;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN
INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN.
Menambah 11 (sebelas) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi
serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013,
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1174
