27 Agustus 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 41/PJ/2013
NOMOR : SE – 41/PJ/2013
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
|
||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-Kroasia. |
||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-Kroasia, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. |
||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||
| E. | Petunjuk Teknis
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Pada tanggal 27 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
