Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 124/PMK.011/2013

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 124/PMK.011/2013

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013
BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan
    mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan
    dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah,
    dan untuk meningkatkan daya saing industri nasional baik yang
    berorientasi domestik maupun ekspor, serta untuk mendukung program
    Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu
    diberikan kebijakan Pajak Penghasilan untuk meringankan dan menjaga
    likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
    menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
    berjalan dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib
    Pajak;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan
    Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
    pembayaran Pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
    berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang
    pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
    Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib
    Pajak Industri Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU.

Pasal 1

(1) Terhadap
Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:

  1. pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa
    Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau
  2. penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk
    Tahun Pajak 2013.
(2) Wajib
Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:

  1. industri tekstil;
  2. industri pakaian jadi;
  3. industri alas kaki;
  4. industri furnitur; dan/ atau
  5. industri mainan anak-anak,
(3) Pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan.
Pasal 2

(1) Besarnya
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:

  1. 25%
    (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak
    Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
  2. 50%
    (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus
    2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.
(2) Untuk
mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara
tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang
diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.

 

Pasal 3

 

(1) Penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 4

         
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi
atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal
6        
 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus  2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1066 
error: Content is protected