Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 37/PJ/2013

PERUBAHAN DATA PADA SISTEM INFORMASI DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

02 Agustus 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 37/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN DATA PADA SISTEM INFORMASI DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjamin keamanan
data pada
sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan
pengaturan
mengenai tata cara perubahan data pada sistem informasi di Direktorat
Jenderal Pajak.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi
pedoman dalam rangka menyelesaikan permintaan
perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan
petunjuk mengenai pelaksanaan perubahan data pada sistem
informasi di
Direktorat Jenderal Pajak.
C. RUANG
LINGKUP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan
bentuk dokumen yang digunakan dalam perubahan data pada sistem
informasi di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

1. Tata
Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Pelayanan Pajak;
2. Tata
Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak;
3. Tata
Cara Permintaan Perubahan Data di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan;
4. Tata
Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak;
5. Tata
Cara Perubahan Data di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Formulir Permintaan
Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
7. Berita Acara
Penyelesaian
Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
8. Berita Acara
Penolakan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal
Pajak.
D. DASAR

1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (UU Penagihan) yang menjadi
batasan
dalam perubahan data terkait proses penagihan pajak.
3. Peraturan
Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan yang menjadi dasar kewenangan
melakukan
perubahan data bagi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
(TIP).
E. MATERI

1. Pada
Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:

a. Perubahan
data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak adalah
kebutuhan untuk
mendapatkan dan/atau melakukan perubahan data pada basis data
Direktorat Jenderal Pajak
yang meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete),
dan pemutakhiran
(update) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran ini.
b. Sistem
informasi di Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam Surat Edaran
ini adalah sistem
informasi utama yaitu SIDJP dan SISMIOP, serta aplikasi
pendukung sistem informasi utama.
c. Pengguna
layanan TIK adalah pegawai DJP yang menggunakan atau
memanfaatkan Layanan TIK DJP dan mengajukan permintaan
perubahan data.

  1. Pada Kantor Pelayanan Pajak yaitu
    Account
    Representative, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, atau
    pegawai lainnya;
  2. Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak yaitu Penelaah Keberatan, Fungsional Pemeriksa,
    Fungsional Penilai, atau pegawai lainnya;
  3. Pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan
    yaitu pelaksana PPDDP; Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Pajak yaitu Penelaah
    keberatan, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, atau
    pegawai lainnya.
2. Perubahan
data pada sistem
informasi di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan terhadap:

a. Data
produk
hukum selain yang diatur dalam Pasal 16 dan 36 UU KUP dan Pasal
39 ayat (2) UU
Penagihan. Data produk hukum yang tidak dapat diubah
menggunakan mekanisme Surat Edaran ini adalah:

  1. Surat ketetapan pajak, yang meliputi
    Surat Ketetapan
    Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    Tambahan, Surat Ketetapan
    Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
    Kelebihan
    Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
    Administrasi;
  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
    Administrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
    Pajak;
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
    Pajak;
  11. Surat Teguran atau Surat Peringatan atau
    surat lain
    sejenis;
  12. Surat Perintah Penagihan Seketika
    Sekaligus;
  13. Surat Paksa;
  14. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
  15. Surat Perintah Penyanderaan;
  16. Pengumuman Lelang;
  17. Surat Penentuan Harga Limit;
b. Data
produk
hukum selain tersebut pada huruf a yang belum dikirimkan kepada
Wajib Pajak;
c. Data
yang
belum dilakukan tindakan administrasi perpajakan lanjutan sesuai
dengan Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penagihan
(contoh: SPT yang belum
diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau Surat Teguran yang
belum diterbitkan Surat Paksa); dan/atau
d. Data
yang
tidak dapat dilakukan perubahan oleh pengguna layanan TIK karena
belum adanya aplikasi yang mengakomodasi perubahan tersebut.
3. Pengguna
layanan TIK dapat mengajukan permintaan perubahan data pada
Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan
sebagai
berikut:

  1. Permintaan
    perubahan data diajukan kepada Direktorat Teknologi Informasi
    Perpajakan dengan mengisi
    Formulir Permintaan Perubahan Data yang terdapat di dalam
    aplikasi Lasis Online;
  2. Format
    Formulir Permintaan Perubahan Data adalah sebagaimana terdapat
    dalam Lampiran I Surat Edaran ini;
  3. Pengajuan
    permintaan perubahan harus disertai dengan alasan perubahan data
    secara lengkap,
    pernyataan bahwa produk hukum belum dikirimkan ke Wajib
    Pajak, pernyataan
    bahwa belum dilakukan tindakan administrasi perpajakan lanjutan,
    dan uraian/laporan
    penelitian atas permintaan perubahan data yang diajukan. Kecuali
    untuk PPDDP hanya menyertakan alasan perubahan data secara
    lengkap.
4. Tata
Cara Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal
Pajak adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
5. Konsekuensi
hukum terhadap perubahan data sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kepala Unit Pengguna Layanan TIK yang mengajukan
permintaan
perubahan data.
6. Dalam
hal diperlukan,
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat meminta pendapat
dari Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah
permintaan
perubahan data dapat dilakukan atau tidak.
7. Dalam
hal diperlukan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat
meminta Pengguna Layanan TIK untuk menyediakan dokumen
pendukung dalam
bentuk fisik terkait dengan permintaan perubahan data.
8. Perubahan
data dilakukan oleh
Pejabat Fungsional Pranata Komputer di Direktorat TIP
atau pegawai
lain yang ditunjuk oleh Direktur TIP sesuai dengan penugasan.
9. Jangka
waktu penyelesaian
permintaan perubahan data dilakukan paling lambat 15 (lima
belas) hari
kerja sejak diterimanya dokumen pendukung secara lengkap oleh
Direktorat TIP.
10. Dalam
hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait,
jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan
data paling lambat adalah 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterimanya jawaban dari Direktorat lain tersebut.
11. Penyelesaian
perubahan data dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Perubahan
Data pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak melalui aplikasi Lasis Online dengan
format sebagaimana terdapat dalam Lampiran III.1 Surat Edaran
ini.
12. Dalam
hal permintaan
perubahan data tidak disetujui, Direktorat TIP membuat Berita
Acara Penolakan Perubahan Data pada Sistem Informasi
Direktorat
Jenderal Pajak melalui aplikasi Lasis Online dengan format
sebagaimana
terdapat dalam Lampiran III.2 Surat Edaran ini.
13. Setiap
perubahan data yang dilakukan direkam dalam catatan audit (audit log).
14. Kepala
Bidang Dukungan Teknis
dan Konsultasi di Kanwil DJP, Kepala Seksi Pengolahan Data dan
Informasi di KPP, Direktorat
TIP, dan Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem
Informasi Direktorat TTKI dapat melakukan pemantauan dan
evaluasi
secara berkala terhadap jumlah dan penyebab permintaan
perubahan data
sehingga dapat disusun strategi untuk mengurangi permintaan
perubahan
data di masa mendatang.
15. Sehubungan
dengan berlakunya
Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor
SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan
SISMIOP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16. Permintaan
perubahan data
yang diajukan sesuai dengan SE-100/PJ/2010 yang belum
diterima oleh Direktorat TIP secara fisik
sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak
ditetapkannya Surat Edaran ini dinyatakan ditolak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected