JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 359/PJ/2013
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran
Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan
Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ/2012; - bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba
penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)
dalam sistem Modul Penerimaan Negara siap diujicobakan secara nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam
Rangka Uji Coba& Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011
tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul
Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran
Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan
Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ/2012: - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan
Negara Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; - Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-3/PB/2012 tentang Penunjukan PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Sebagai Peserta Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran
Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-50/PB/2013;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN& SISTEM
PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL
PENERIMAAN NEGARA.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Indonesia untuk
melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara
elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KEDUA :
Menunjuk seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba
penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)
dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dilaksanakan pada PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
di seluruh wilayah Indonesia.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2013
tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka
Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing
System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
