KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 100/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dan Toko Retail, serta untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri dan kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
dan Toko Retail serta perlu melakukan penyempurnaan format Faktur Pajak
Khusus dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011; - bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (5)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata
Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan
Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
PKP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
Lampiran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Lampiran I dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 906
