Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 25/PJ/2013

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 25/PJ/2013

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB
PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG
MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :    

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dalam
    pelaksanaan
    pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak sebagai
    Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    menjadi
    Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib
    Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di
    Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;

      
     
   
       
     
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    167/PMK.01/2012;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012
    tentang
    Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    KEP-321/PJ/2012;

        
         
     
     
     
   
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI
PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN
PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN.
      
     
   
       
     
     
     

Pasal 1

Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah
dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
      
     
   
       
     
     
     

Pasal 2

(1) Bagi
Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah
dan/atau bangunan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di
Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran
dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan pada:

  1. Kantor
    Pelayanan Pajak Madya di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di
    lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
    dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus bagi Wajib
    Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
  2. Kantor
    Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi Wajib Pajak
    yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.
(2) Bagi
Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah
DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

         
     

Pasal 3

Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-28/PJ/2012,
tidak berlaku bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
      
     

Pasal 4

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan
lain yang mengatur mengenai tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah
dan/atau bangunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
      
     

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
      
     
   
       
     
     
     
ttd
      
     
   
       
     
     
     
A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected