JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 24/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan belum tersedianya Kode Jenis
Setoran
khusus untuk penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu, Kode Jenis Setoran khusus
untuk
penyetoran PPh penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu
minyak
dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan
penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest,
dan
Kode Jenis Setoran khusus untuk penyetoran PPN melalui
penebusan
stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara atau gambar,
perlu membuat Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kedua hal
tersebut; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang
Bagan Akun Standar; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002
tentang Tata Cara
Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak
Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman
Suara; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul
Penerimaan
Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002
tentang
Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, lsi, dan Teks Stiker Lunas
Pajak
Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan
Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk
Penebusan
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan
dan
Pelaporannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-5/PJ/2008; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
tentang
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008.
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk
Jenis Pajak PPh Final dan menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 14
Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri dalam Tabel
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
