Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 90/PMK.01/2013

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.01/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA
PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL
DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN
PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    2011 tentang Akuntan Publik, biaya dikenakan untuk memperoleh izin
    Akuntan Publik, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin usaha Kantor
    Akuntan Publik, izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik,
    persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing atau
    Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan Kantor Akuntan Publik, dan
    persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi
    Audit Asing;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
    Keuangan, telah ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan perizinan, persetujuan, dan
    sanksi administrasi di bidang pembinaan akuntan dan jasa penilai;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai pembayaran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor
    Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik
    Asing, dan Organisasi Audit Asing, diperlukan pengaturan dalam suatu
    Peraturan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
    atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, Dan Denda Administratif yang
    berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor
    Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan
    Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
    Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;

   
         
     

MEMUTUSKAN:

      
     
     
Menetapkan  :     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA
ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK,
CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN
ORGANISASI AUDIT ASING.
      
     

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
    PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
    penerimaan perpajakan.
  2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin
    untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah
    badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  4. Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA
    adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA
    berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
    jasa audit atas informasi keuangan historis.
  5. Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA
    adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri
    dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
    sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan
    historis.
  6. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara
    dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif
    oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau
    Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan
    Publik/KAP.
  7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
    ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
    menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran
    negara.
  8. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan
    untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  9. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara
    Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran
    penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi
    penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  10. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara
    Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran PNBP.
  11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PNBP
    yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu
    menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
  13. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya
    disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang tugas dan
    fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik
    dan Kantor Akuntan Publik.

      
     

BAB II
BIAYA PERIZINAN DAN PERSETUJUAN

Pasal 2

(1) Untuk
memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik,
KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP.
(2) Jenis
dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

    

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN
BIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN

Pasal 3

 

(1) Pembayaran
biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau
Pos Persepsi.
(2) Biaya
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:

  1. izin Akuntan Publik;
  2. perpanjangan izin Akuntan Publik;
  3. izin usaha KAP; dan
  4. pendirian cabang KAP.
(3) Biaya
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:

  1. persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA; dan
  2. persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA
    bersama-sama dengan nama KAP.

        

Pasal 4

(1) Pembayaran
atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Bukan Pajak (SSBP).
(2) Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib
Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.
(3) SSBP
dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(4) SSBP
yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP
asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi
bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos
Persepsi.
BAB IV
DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 5

(1) Denda
administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang
dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas
keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan
kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian
laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
(2) Denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP.
(3) Jenis
dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 6

 

(1) Pembayaran
denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib
Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas
keterlambatan:

  1. perpanjangan izin Akuntan Publik;
  2. penyampaian laporan kegiatan usaha KAP;
  3. penyampaian laporan keuangan KAP; dan
  4. penyampaian laporan Pendidikan Profesional
    Berkelanjutan Akuntan Publik.
(3) Keterlambatan
penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik
atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan:

  1. tanggal cap pos atau cap ekspedisi dari perusahaan
    jasa
    pengiriman dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau
    laporan disampaikan melalui perusahaan jasa pengiriman; atau
  2. tanggal penerimaan di PPAJP dalam hal permohonan
    perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan secara
    langsung.

   

Pasal 7

(1) Kepala
PPAJP atas nama Menteri menetapkan sanksi administratif berupa
denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2).
(2) Pembayaran
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan SSBP.
(3) Pembayaran
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif
ditetapkan.
(4) Dalam
hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
(5) SSBP
digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan
pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(6) SSBP
yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi
dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank
Persepsi atau Pos Persepsi.
BAB VI
PENAGIHAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

Pasal 8

 

(1) Penetapan
sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas
PNBP yang Terutang.
(2) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat
Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama
Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang.
(3) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat
Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib
Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan
Ketiga atas PNBP yang Terutang.
(4) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat
Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib
Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan
Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada, instansi yang berwenang
mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 843
error: Content is protected