KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.01/2013
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA
PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL
DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN
PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2011 tentang Akuntan Publik, biaya dikenakan untuk memperoleh izin
Akuntan Publik, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin usaha Kantor
Akuntan Publik, izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik,
persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing atau
Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan Kantor Akuntan Publik, dan
persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi
Audit Asing; - bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Keuangan, telah ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan perizinan, persetujuan, dan
sanksi administrasi di bidang pembinaan akuntan dan jasa penilai; - bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor
Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik
Asing, dan Organisasi Audit Asing, diperlukan pengaturan dalam suatu
Peraturan Menteri Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, Dan Denda Administratif yang
berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor
Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215); - Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan
Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; - Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA
ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK,
CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN
ORGANISASI AUDIT ASING.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan. - Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin
untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. - Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. - Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA
berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis. - Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA
adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri
dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan
historis. - Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara
dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif
oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau
Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan
Publik/KAP. - Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran
negara. - Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan
untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara
Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran
penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi
penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. - Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara
Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran PNBP. - Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PNBP
yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. - Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. - Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya
disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang tugas dan
fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik.
BIAYA PERIZINAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 2
| (1) | Untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP. |
| (2) | Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. |
TATA CARA PEMBAYARAN
BIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN
Pasal 3
| (1) | Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
| (2) | Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
|
| (3) | Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
|
| (1) | Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). |
| (2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan. |
| (3) | SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). |
| (4) | SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
DENDA ADMINISTRATIF
Pasal 5
| (1) | Denda administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik. |
| (2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP. |
| (3) | Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. |
TATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF
Pasal 6
| (1) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
| (2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan:
|
| (3) | Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
|
| (1) | Kepala PPAJP atas nama Menteri menetapkan sanksi administratif berupa denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
| (2) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSBP. |
| (3) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan. |
| (4) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. |
| (5) | SSBP digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
| (6) | SSBP yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
PENAGIHAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 8
| (1) | Penetapan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang. |
| (2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang. |
| (3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga atas PNBP yang Terutang. |
| (4) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada, instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 843
