| A. |
UMUM
Dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan
wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan
akurasi
basis data perpajakan melalui percepatan perekaman
Surat Pemberitahuan
(SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data
perpajakan. |
| B. |
MAKSUD
DAN TUJUAN
| 1. |
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
menjadi pedoman dalam rangka percepatan pelaksanaan perekaman
Surat
Pemberitahuan (SPT) untuk mengatasi banyaknya SPT yang
sebagian atau
seluruhnya belum direkam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
| 2. |
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk
memberikan petunjuk mengenai pelaksanaan kegiatan percepatan
perekaman
SPT. |
|
| C. |
RUANG
LINGKUP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur
tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan
percepatan perekaman, yaitu:
- Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT.
- Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure
Agreement.
- Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga
Kerja Pihak Ketiga.
- Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas
Kegiatan Percepatan Perekaman SPT.
- Formulir, Laporan, dan Buku dalam Kegiatan Percepatan
Perekaman SPT.
|
| D. |
DASAR
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012
tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
| E. |
TATA
CARA PELAKSANAAN
| 1. |
Tata
Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT
| a. |
Pelaksanaan
percepatan perekaman SPT dilakukan terhadap SPT Tahunan
Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan
kriteria:
| 1) |
SPT
Lengkap dan elemen SPT Induk dan Lampirannya baik sebagian
atau seluruhnya belum direkam; dan |
| 2) |
SPT
yang pengolahannya tidak dilakukan oleh Unit Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (UPDDP). |
|
| b. |
Dalam
rangka persiapan percepatan perekaman SPT, Kepala KPP melakukan
hal-hal sebagai berikut:
| 1) |
Menginventarisasi
jumlah SPT yang belum direkam dan menetapkan
target penyelesaian
perekaman yang akan dilakukan oleh Pegawai KPP setiap
awal tahun.
Untuk SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP
dapat diselesaikan oleh Pihak Ketiga; |
| 2) |
Menghitung
dan mengalokasikan dana pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) untuk pelaksanaan penyelesaian perekaman SPT
yang
dilakukan oleh Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku setiap awal tahun; |
| 3) |
Melaporkan
kegiatan inventarisasi jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan
sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal
15 bulan berikutnya. |
| 4) |
Menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT, antara lain:
| a) |
Area
khusus perekaman di KPP. Dalam hal area khusus perekaman tidak
dapat disiapkan, KPP menyediakan area lain di KPP
tersebut sepanjang keamanan data dan informasi tetap terjamin; |
| b) |
User
Account Khusus perekaman untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga yang
digunakan selama masa percepatan pelaksanaan perekaman SPT; |
| c) |
Perangkat
komputer yang akan dipergunakan dalam perekaman SPT. Perangkat
komputer tersebut harus dipastikan tidak dapat
dihubungkan dengan
media penyimpanan (contoh: disket, cakram optik,
flashdisk, dan
sejenisnya), tidak terhubung dengan jaringan internet, dan hanya
dapat mengakses Aplikasi Perekaman SPT; |
| d) |
Akses
terhadap Aplikasi Perekaman SPT untuk Tenaga Kerja
Pihak Ketiga
mengacu pada Pedoman Akses Pihak Ketiga (Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 Tentang Pedoman Akses
Pihak Ketiga); dan |
| e) |
Tanda
Pengenal Tenaga Kerja Pihak Ketiga. |
|
|
| c. |
Tata
Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur
dalam Lampiran I. |
|
| 2. |
Kesepakatan
Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement
- Pihak
Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya
dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa
perekaman
SPT.
- KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak
Ketiga wajib
menandatangani Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non
Disclosure
Agreement (NDA) sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan
Lampiran
II.2.
|
| 3. |
Tata
Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan
Perekaman SPT.
- Kepala
KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap
1 (satu)
bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.
- Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh
Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran III.
|
| 4. |
Tata
Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan
Perekaman SPT
- Kepala
Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta
melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan
sekali kepada
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Tata Cara Pengawasan,
Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman
SPT adalah
sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
|
| 5. |
Formulir,
Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam kegiatan percepatan
pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran V.
- Kepala
KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap
1 (satu)
bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.
- Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh
Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran III.
|
|
| F. |
ANGGARAN
BIAYA
Dengan memperhatikan jumlah SPT yang tidak dapat
diselesaikan oleh Pegawai KPP, KPP dapat mengusulkan dana pada
Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL)
atau mengalokasikan dana pada DPA untuk melakukan percepatan
perekaman SPT oleh Pihak Ketiga.
|
| G. |
LAIN-LAIN
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan. |