Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 20/PJ/2013

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 20/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA
DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran dan
    pelaporan
    kegiatan usaha, tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor
    Pokok
    Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan
    Pengusaha
    Kena Pajak telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-161/PJ/2001
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
    Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-160/PJ/2007,
    dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan
    Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-62/PJ/2010;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor
    73/PMK.03/2012
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian,
    dan Penghapusan
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap
    ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor
    Pokok
    Wajib Pajak, pelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan
    pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
    huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka Waktu
    Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran,
    Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
    perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
    Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan
    Usaha
    dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok
    Wajib
    Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
    serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
    Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
    Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
    Kena
    Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Verifikasi;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pemeriksaan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib
    Pajak
    orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
    pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat
    usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
    di
    bidang perpajakan yang mengatur mengenai Orang Pribadi
    Pengusaha
    Tertentu.
  2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
    apapun
    yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
    barang,
    mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
    usaha perdagangan,
    memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
    usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
    dari
    luar daerah pabean.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
    penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
    dikenai
    pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun
    1984
    dan perubahannya.
  4. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi
    KPP
    adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada
    di
    bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    yang
    selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal
    Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
    jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
  6. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Wajib Pajak
    terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru.
  7. KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak
    dari KPP Lama.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
    Wajib
    Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
    dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
    Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
    perpajakannya.
  9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan
    oleh
    KPP atau KP2KP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
    identitas lainnya.
  10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
    menjadi SKT
    adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP
    sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada
    KPP tertentu yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban
    perpajakan Wajib Pajak.
  11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang
    diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa
    Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP
    tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan
    Pengusaha
    Kena Pajak.
  12. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
    surat yang
    diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang menyatakan pelaporan
    usaha
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
    dikabulkan.
  13. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
    kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan
    pembayaran
    pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan
    data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
    Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat
    ketetapan
    pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  14. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan
    mengolah
    data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
    objektif
    dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
    untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
    dan/atau
    untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  15. Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib
    Pajak
    dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena
    Pajak, perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak,
    pemindahan Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
    pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui internet
    yang
    terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal
    Pajak.
  16. Surat Pengiriman Dokumen adalah surat yang diterbitkan
    melalui
    Aplikasi e-Registration yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
    mengirimkan dokumen yang disyaratkan.
  17. Bukti Penerimaan Surat adalah bukti yang diterbitkan oleh
    KPP
    atau KP2KP yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan
    bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan Nomor
    Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajaktelah diterima
    secara
    lengkap.
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2

(1) Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
(2) Tempat
tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan
yang
sebenarnya.
(3) Wajib
Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

a. Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:

1) hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
2) menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta; atau
3) memilih
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah
dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau
tidak
terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,

yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

b. Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:

1) hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
2) menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta; atau
3) memilih
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari
suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak
terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,

yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

c. Wajib
Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan
gas bumi;
d. Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation); dan
e. Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri
pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib
Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Wanita
kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang
belum
dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala
keluarga.
(6) Wajib
Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf
a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib
Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(2) Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling
lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas
nyata-nyata mulai dilakukan.
(3) Wajib
Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak
paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
(4) Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, wajib mendaftarkan
diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (6), wajib mengajukan permohonan pendaftaran
Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
(2) Permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
pada
Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat
Jenderal Pajak di www.pajak.go.id .
(3) Permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan
oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap
telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus
mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah
kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen
yang
telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan tersebut dianggap tidak
diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
Pasal 5

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
permohonan
pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi
formulir
pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(4) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP
atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Penyampaian
permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila
permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang diterima secara tidak lengkap berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 6

(1) Dokumen
yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) dan
Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
berupa:

1) fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
b. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:

1) fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau
Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
2) dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa.
c. Untuk
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c
berupa:

1) fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari
kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap;
2) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
3) dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
d. Untuk
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
berupa:

1) fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation);
2) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja
sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu
pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah
atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga
Negara Asing; dan
4) dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa.
e. Untuk
Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa:

1) surat
penunjukan sebagai Bendahara; dan
2) Kartu
Tanda Penduduk.
f. Untuk
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu berupa:

1) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
2) surat
keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
3) dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas
dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis
berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin
yang
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah,
permohonan juga harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi
    surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat
    pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
    perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Pasal 7

(1) Terhadap
permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diberikan
Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7)
dan Pasal 5 ayat (6), KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu Nomor
Pokok
Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
(2) Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan
kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

 

Pasal 8

(1) Dalam
hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, tidak
melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak secara jabatan.
(2) Penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil
Verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau
tata cara Verifikasi.
(3) Pemeriksaan
atau Verifikasi dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan
data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Tanggal
terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat
Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai
dengan
tanggal penerbitan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat
Keterangan Terdaftar.

 

Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 9

(1) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan:

  1. atas permohonan Wajib Pajak;atau
  2. secara jabatan.
(3) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau
tata cara Verifikasi.
(4) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau
secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), apabila penghapusan tersebut dilakukan
terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
    dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib
    Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai
    Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi
    melakukan
    pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan
    Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib
    Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk
    menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan
    sebagai sarana
    administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
    perpajakan;
  5. Wajib
    Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris,
    pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok
    Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan
    netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak
    badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban
    Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan
    usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
    Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita
    yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah
    tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta
    tidak
    ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
    terpisah
    dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan
    hak dan
    pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
    pelaksanaan hak
    dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok
    Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah
    menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib
    Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak
    aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak
    Penghasilan
    dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
(5) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Pasal 10

(1) Permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan Formulir
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Permohonan
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok
Wajib
Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman
Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
(3) Permohonan
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan
oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap
telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang
disyaratkan
ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan tersebut dianggap tidak
diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
(8) Dalam
hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terkait dengan Wajib Pajak
orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan
Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak
yang mengurus harta peninggalan.
Pasal 11

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2), permohonan penghapusan dapat dilakukan
dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok
Wajib
Pajak.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang
disyaratkan.
(4) Dokumen
yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 10
ayat (4) meliputi:

  1. surat
    keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
    dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat
    pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli
    waris,
    untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan
    bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia
    untuk selama-lamanya,
    untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak
    ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara
    pemerintah;
  4. surat
    pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan
    fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki,
    untuk Wajib
    Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. fotokopi
    buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat,
    perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat
    pernyataan tidak
    ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
    terpisah
    dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki
    Nomor
    Pokok Wajib Pajak;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan
    termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak
    memenuhi
    persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran
    badan yang
    telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak
    badan.
(5) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan
cara:

  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6) Dalam
hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan
dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 12

(1) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan
atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata
cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
(2) Pemeriksaan
atau Verifikasi dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan
apabila:

  1. terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki
    atau
    diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa
    Wajib Pajak
    tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan
  2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan
    Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 13

(1) Berdasarkan
hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, KPP memberikan keputusan atas permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan oleh
Wajib Pajak.
(2) Dalam
memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP juga
mempertimbangkan:

a. utang
pajak; dan
b. proses
hukum atau proses administrasi berupa:

1) pembetulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
2) gugatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
3) keberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
4) banding
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
5) pengurangan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
6) peninjauan
kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang
Pengadilan Pajak.
c. Status
seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak, dalam hal
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor
Pokok
Wajib Pajak pusat.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penerbitan Surat
Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau penerbitan
Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Surat
Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diterbitkan dalam hal:

a. berdasarkan
hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. tidak
terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:

1) penagihannya
sudah daluwarsa;
2) Wajib
Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan
dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat
ditemukan;atau
3) Wajib
Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
c. tidak
terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b; dan
d. seluruh
Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor
Pokok
Wajib Pajak pusat.
(5) Surat
Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diterbitkan dalam hal:

a. berdasarkan
hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk
tidak melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b. berdasarkan
hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, namun:

1) terdapat
utang pajak;
2) terdapat
proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b; dan/atau
3) terdapat
Nomor Pokok Wajib Pajak cabang yang belum dihapus, dalam
hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap
Nomor
Pokok Wajib Pajak pusat.
(6) Dalam
hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terkait penggabungan
usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipertimbangkan.
(7) Penerbitan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama:

  1. 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam
    hal
    permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. 12 (dua
    belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal
    permohonan
    diajukan oleh Wajib Pajak badan.
(8) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui dan
KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP
menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
Pasal 14

Apabila setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), diketahui:

  1. Wajib Pajak melunasi utang pajak;
  2. proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 13 ayat (2) telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah
    dihapus,
    dalam hal permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
    diajukan
    terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat,

Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan baru.

BAB III
PENGUSAHA KENA PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 15

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.

Pasal 16

(1) Wajib
Pajak sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2) Permohonan
pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak
pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman
Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
(3) Permohonan
pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan
oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap
telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
melalui Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan tersebut dianggap tidak
diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
Pasal 17

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melengkapi formulir pengukuhan tersebut dengan dokumen yang
disyaratkan.
(4) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP
atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal,
tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Penyampaian
permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila
permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang diterima secara tidak lengkap berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 18

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan
Pasal 17 ayat (3), meliputi:

a. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi:

1) fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2) dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
3) surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk
Wajib Pajak badan:

1) fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari
kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
2) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah
Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung
jawab adalah Warga Negara Asing;
3) dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang; dan
4) surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk
Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):

1) fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
2) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak;
3) fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation),
atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang
Warga Negara Asing;
4) dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
5) surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak
badan
dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Pasal 19

(1) Terhadap
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti
Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7)
atau
Pasal 17 ayat (6), KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan
dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan
Surat diterbitkan.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KPP atau KP2KP
melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
(3) Dalam
hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengabulkan permohonan
Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan
Pengusaha
Kena Pajak.
(4) Dalam
hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengabulkan
permohonan Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat
Penolakan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.
(6) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat
Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dengan tanggal pengukuhan adalah hari
kerja
ke-5 (lima) setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 20

(1) Dalam
hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 tidak melaksanakan kewajiban
melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, KPP
dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(2) Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau
tata cara Verifikasi.
(3) Pemeriksaan
atau Verifikasi dalam rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan
data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Tanggal
penerbitan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang diterbitkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal
penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 21

(1) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
terhadap:

  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non
    Efektif;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan
    dan/atau kegiatan usahanya;
  3. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak;
  4. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja
    KPP lain;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi
    persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  6. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat
    terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
  7. Pengusaha
    Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
    objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan.
(2) Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan :

  1. atas permohonan Pengusaha Kena Pajak; atau
  2. secara jabatan.
(3) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak
atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara
Verifikasi.
(4) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha
Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan
pengukuhan
tersebut dilakukan terhadap:

  1. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah
    meninggal dunia;
  2. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat
    terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  3. Pengusaha
    Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan
    dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor
    Pelayanan Pajak
    lainnya;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha
    dan/atau
    penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    batas
    jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk
    pengusaha kecil
    dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  5. Pengusaha Kena
    Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif)
    dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah
    menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
(5) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan juga dapat
dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan
tersebut
terkait dengan:

  1. hasil sensus pajak nasional;
  2. hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah
    pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;atau
  3. hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur
    Jenderal Pajak.
(6) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan
berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Pasal 22

(1) Permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan
Formulir
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2) Permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi
e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di
www.pajak.go.id.
(3) Permohonan
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan
oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap
telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
(4) Pengusaha
Kena Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap pada Aplikasi
e-Registration
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus  mengirimkan
dokumen
yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
Kena Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah penyampaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
(8) Dalam
hal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan Pengusaha
Kena Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana
wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pasal 23

(1) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), permohonan pencabutan
pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha
Kena Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen
yang disyaratkan.
(4) Dokumen
yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 22
ayat (4) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha
Kena
Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(5) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
dengan cara:

  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6) Dalam
hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke KPP.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan
dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 24

(1) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur
mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
(2) Pemeriksaan
atau Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
dilakukan apabila:

  1. terdapat data dan informasi perpajakan yang
    dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang
    menunjukkan bahwa
    Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
    objektif; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 25

(1) Berdasarkan
hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan dalam rangka pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KPP memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Penerbitan
    Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan
    hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi
    pencabutan
    pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
  2. Penerbitan Surat Penolakan
    Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
    hal berdasarkan hasil
    Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk
    tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3) Penerbitan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti
Penerimaan
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) atau Pasal
23 ayat (7).
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan KPP
tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan KPP
menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengawasan Terhadap Pengusaha Kena Pajak

Pasal 26

(1) KPP
melakukan pengawasan terhadap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena
Pajak
dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha
Kena Pajak.
(3) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan selama Pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha
Kena Pajak.
(4) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui konfirmasi
lapangan dan KPP berwenang meminta dokumen yang diperlukan
kepada
Pengusaha Kena Pajak.
(5) Pengusaha
Kena Pajak harus memberikan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:

  1. dasar untuk melakukan perubahan data Pengusaha Kena
    Pajak secara jabatan dalam sistem administrasi perpajakan;
  2. bahan pertimbangan untuk melakukan pencabutan
    Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;atau
  3. dasar untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 27

Dalam hal dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak dapat mengumumkan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak tersebut melalui laman www.pajak.go.id

BAB IV
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 28

(1) Perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam
hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda
dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut
keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru.
(2) Termasuk
dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. perubahan
    alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan
    Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang
    pribadi;
  5. perubahan
    identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV
    MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau
    PT ABADI
    JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  6. perubahan
    permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk
    badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai
    Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA
    dengan
    permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
(3) Perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.
Pasal 29

(1) Permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a
diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir
Perubahan
Data Wajib Pajak.
(2) Permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
pada
Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat
Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
(3) Permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital
dan mempunyai kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke
KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah permohonan perubahan data secara
elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
Pasal 30

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan perubahan data
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2),
permohonan perubahan data dapat dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi
formulir
perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(4) Dokumen
yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 29
ayat (4) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib
Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(5) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan
cara:

  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
(6) Dalam
hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan
perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan
dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau
    melalui
    perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan
    pemberitahuan secara tertulis mengenai
    ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 31

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat
dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
huruf b apabila:

  1. terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya
    perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
  2. Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan
    permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
    atau
    Pasal 30.
Pasal 32

Dalam hal KPP melakukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP
menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut kepada
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

BAB V
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

Pasal 33

(1) Wajib
Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000
(status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan
menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP
lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan
Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(2) Permohonan
pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada
Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat
Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
(3) Permohonan
pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan
oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap
telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap
pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah permohonan pemindahan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
Pasal 34

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2),
permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melengkapi
formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan
dan
menyampaikan ke KPP Lama.
(4) Dokumen
yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 33
ayat (4) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat
tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pindah ke
wilayah kerja KPP lain.
(5) Penyampaian
permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

  1. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6) Dalam
hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke
KPP
Lama.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila
permohonan
dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 35

(1) Berdasarkan
permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 34 ayat
(7), KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling
lama
5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KPP Lama
melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

  1. menerima
    permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat
    Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat
    Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib
    Pajak;
    atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan
    Surat
    Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada
    Wajib
    Pajak.
(4) Surat
Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau
Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf a diterbitkan oleh KPP Lama
dan ditembuskan ke KPP
Baru dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa:

  1. tempat tinggal
    atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib
    Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan
  2. terhadap Wajib
    Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan
    surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti
    permulaan, atau
    penyidikan.
(5) Surat
Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan huruf b tidak terpenuhi.
(6) Terhadap
Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah
karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan
surat
ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
atau
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan
di
KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.
Pasal 36

(1) Berdasarkan
tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar,
dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari
KPP
Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPP Baru
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan
Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima.
(2) KPP
Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari
kerja
setelah penerbitan ke KPP Lama.
(3) Tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan
tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.
Pasal 37

Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar
dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2), KPP Lama mengirim berkas Wajib Pajak yang
bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang
dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain:

  1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
  2. tindakan penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan
    pajak; atau
  3. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
    keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan,

paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan Surat
Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dari KPP Baru.

Pasal 38

Direktur Jenderal Pajak dapat memindahkan tempat pendaftaran Wajib
Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya dalam hal
terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Pasal 39

Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3
(tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan
usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan
melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP
Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan
pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.

BAB VI
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

Pasal 40

(1) Wajib
Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga
dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi
kriteria
sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
    atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi
    menjalankan
    kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib
    Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib
    Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri
    lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
    waktu 12
    (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia
    untuk
    selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan
    dan belum diterbitkan keputusan;atau
  5. Wajib
    Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
    tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Penetapan
Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:

  1. atas permohonan Wajib Pajak;atau
  2. secara jabatan.
(3) Penetapan
Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi
perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif.
(4) Wajib
Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai
sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
(5) Dalam
hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak
yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif menjadi
aktif kembali, penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif
menjadi
tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.
Pasal 41

(1) Permohonan
penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan
Formulir
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
(2) Permohonan
penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi
e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di
www.pajak.go.id.
(3) Permohonan
penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui
Aplikasi
e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik
atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
(4) Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak
Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen
yang
disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Pengiriman
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen
yang telah ditandatangani.
(6) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
tersebut dianggap tidak diajukan.
(7) Apabila
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat
secara elektronik.
Pasal 42

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai
Wajib Pajak non efektif secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2), permohonan penetapan sebagai Wajib
Pajak
non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib
Pajak Non Efektif.
(3) Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak
non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(4) Dokumen
yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 41
ayat (4) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(5) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan
cara:

  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
(6) Dalam
hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan
penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif ke KPP.
(7) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan
dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8) Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku
ketentuan:

  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung,
    permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam
    hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
    secara
    tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 43

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 huruf b
apabila:

  1. terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa
    Wajib
    Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
    ayat
    (1); dan
  2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan
    sebagai
    Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
    atau
    Pasal 42.
Pasal 44

Dalam hal KPP melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non
efektif baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP
menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak non
efektif tersebut kepada Wajib Pajak.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 45

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi
perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan
yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.

Pasal 46

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak maka Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak yang dicabut tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 47

(1) Dokumen
berupa:

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2);
  2. Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 ayat (1);
  3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 ayat (1);
  4. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2);
  5. Surat Pengiriman Dokumen,
  6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan
  7. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4),

dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Dokumen
berupa:

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2); dan
  2. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat
    (2),

dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Dokumen
berupa:

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2);
  2. Surat Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
    (3) huruf a;
  3. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a;dan
  4. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b,

dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Dokumen
berupa:

  1. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat
    (2);
  2. Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  3. Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  4. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat
    (2);
  5. Surat
    Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (2) huruf a dan Pasal 35 ayat (3) huruf a;dan
  6. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b,

dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
    tentang
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta
    Tata
    Cara Pendaftaran serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengusaha Kena
    Pajak;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005
    tentang
    Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan
    oleh
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ./2006
    tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-144/PJ/2005
    Tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok
    Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal
    Pajak dan Penghapusannya;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007
    tentang
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-161/PJ/2001
    Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok
    Wajib
    Pajak dengan Pengguna Ganda;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008
    tentang Tata
    Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan
    Wajib Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota
    Keluarga;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009
    tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008
    Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration;dan
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010
    tentang
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor-44/PJ/2008
    Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib
    Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data
    dan
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected