Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 22/PJ/2013

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

12 April 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 22/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-53/PJ/2012
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dan untuk memberikan
kejelasan pelaksanaan pengawasan di lapangan, maka perlu dilakukan
perubahan pada surat edaran tersebut sebagai berikut:

1. Mengubah
ketentuan pada bagian B angka 4 pada Surat Edaran yang dimaksud
sehingga secara keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

“4. Pengawasan
pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data
hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit
(kunjungan lapangan) dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

1) dalam
hal tidak terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti
oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
2) dalam
hal terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh
Seksi Pengawasan dan Konsultasi
b. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data
hasil Sensus Pajak Nasional sebagaimana yang telah diatur
dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
c. Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengawasan berdasarkan:

1) data
hasil penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri;
2) data
hasil canvassing (penyisiran);
3) data
hasil pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
4) data
yang diperoleh dari pihak ketiga, contohnya data Izin
Mendirikan Bangunan (IMB); dan
5) data
hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit
(kunjungan lapangan) sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
1).
d Pengawasan
ini ditujukan untuk mengetahui apakah orang pribadi atau badan:

1) tidak
melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
sendiri;
atau
2) telah
melakukan kewajiban penyetoran atau kewajiban pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
sendiri
namun terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak
wajar.”
2. Mengubah
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, diminta
untuk
menggabungkan surat edaran ini dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012
tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan
dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Kegiatan Membangun Sendiri.

3. Surat
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  2. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected