JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 22/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-53/PJ/2012
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dan untuk memberikan
kejelasan pelaksanaan pengawasan di lapangan, maka perlu dilakukan
perubahan pada surat edaran tersebut sebagai berikut:
| 1. | Mengubah ketentuan pada bagian B angka 4 pada Surat Edaran yang dimaksud sehingga secara keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Mengubah Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
