KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 70/PMK.011/2013
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK
YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi
hulu minyak dan gas bumi telah mendapatkan fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012; - bahwa dalam rangka mendorong peningkatan produksi minyak
dan gas bumi nasional, perlu memberikan fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang untuk
kegiatan usaha eksploitasihulu minyak dan gas bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk;
Mengingat :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5271); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011
/2012;
Menetapkan :
PERATURANMENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN
BEA MASUK.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:
- Nomor 616/PMK.03/2004;
- Nomor 27/PMK.011/2012,
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
| (2) | Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
| (3) | Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
|
| (4) | Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| (5) | Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 2 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 531
