JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 08/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pengaturan Faktur Pajak telah
diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak; - bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena
Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan Faktur Pajak
dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan perlu dilakukan
penyesuaian saat mulai diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN,
TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA
PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Terhitung mulai tanggal 1 April 2013:
|
| (2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. |
| (3) | Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. |
| (4) | Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
