| E. |
Materi
| 1. |
Pemungut
PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain adalah:
| a. |
Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; |
| b. |
bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut
pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
lembaga
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan
dengan
pembayaran atas pembelian barang; |
| c. |
bendahara
pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); |
| d. |
Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA),
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak
ketiga
yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); |
| e. |
Badan
Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang
meliputi:
| 1) |
PT
Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT
Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan |
| 2) |
Bank-bank
Badan Usaha Milik Negara, |
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan
untuk keperluan kegiatan usahanya. |
| f. |
Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri
farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor
di dalam negeri; |
| g. |
Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan
importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri; |
| h. |
Produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas,
atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas; |
| i. |
Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian
bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan
industrinya atau ekspornya. |
|
| 2. |
Penunjukan
Pemungut PPh Pasal 22
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 1
dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis). |
| 3. |
Tarif
dan Pengecualian
| a. |
Besarnya
tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa pemungut adalah
sebagai berikut:
| 1) |
BUMN
tertentu, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf e adalah 1,5% dari harga
pembelian tidak termasuk PPN; |
| 2) |
industri
farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf f adalah
0,3% dari DPP PPN; |
| 3) |
Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM),
dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf g adalah 0,45% dari DPP PPN. |
|
| b. |
Batas
pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN
tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e paling
banyak Rp 10.000.000,00. |
|
| 4. |
Tanggal
Berlaku Peraturan Menteri Keuangan
PMK 224/PMK.011/2012
mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 24 Februari 2013. |
|
| F. |
Penutup.
Agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor
atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik,
dengan ini para:
| 1. |
Kepala
Kantor Wilayah diminta untuk:
| a) |
melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan dimaksud; |
| b) |
mengawasi
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di lingkungan
wilayah kerja masing-masing, |
|
| 2. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. |
|