Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 01/PJ/2013

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 01/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH
MENTERI KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa
kesederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk
memberikan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan kembali
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara penerbitan Surat
Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau
diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3790);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4357);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
    Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
    Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4988);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001
    tentang
    Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta
    Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009
    tentang Bidang
    Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana
    Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN
TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI
KEUANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk
    apapun,
    termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call
    baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing)
    yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang
    melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
    prinsip syariah.
  2. Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang
    melaksanakan
    kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya
    dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
    masing-masing bank.
Pasal 2

(1) Atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh
dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan
perubahannya.
(2) Dipersamakan
dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan adalah
penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama
dan dalam bentuk apapun dari deposito dan tabungan.
(3) Dipersamakan
dengan penghasilan berupa diskonto SBI adalah penghasilan berupa
imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk
apapun dari SBI dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).
(4) Pengecualian
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (SKB)
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(5) Atas
bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh
dana pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang
bersangkutan.
Pasal 3

(1) Permohonan
SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus
ditandatangani oleh pengurus yang berkompeten dari dana pensiun yang
bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:

  1. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang
    Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  2. fotokopi Neraca;
  3. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  4. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; 
  5. fotokopi Laporan Investasi; dan
  6. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan
    SBI.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
selain pengurus yang berkompeten dari dana pensiun yang bersangkutan,
maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai
cukup.
(3) Pengurus
yang berkompeten dari dana pensiun adalah pengurus sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(4) Daftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi semua
sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan
permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud.
Daftar dimaksud memuat:

  1. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang
    bank;
  2. jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan,
    SBI, dll);
  3. nomor sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan
    SBI;
  4. jumlah
    untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah
    saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB; dan
  5. tanggal penempatan.
(5) Daftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4

(1) SKB
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun
terdaftar sebagai Wajib Pajak atas permohonan yang diajukan oleh dana
pensiun kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk
setiap kantor cabang bank tempat dana pensiun melakukan investasi.
(2) SKB
berlaku untuk seluruh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh suatu kantor cabang bank
tempat dana pensiun yang bersangkutan melakukan investasi.
(3) Kantor
cabang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah setiap
kantor cabang bank yang mempunyai NPWP.
(4) SKB
berlaku untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(5) Dalam
hal dana pensiun mengajukan permohonan SKB dan telah diterima lengkap
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:

  1. paling lambat 1 Januari, SKB berlaku sejak tanggal 1
    Januari sampai dengan 31 Desember; 
  2. setelah
    1 Januari, SKB berlaku sejak tanggal permohonan SKB telah diterima
    lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan 31 Desember.
Pasal 5

 

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengkajian atas semua data/informasi
yang diberikan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(1), untuk meyakinkan bahwa semua investasi yang dilakukan dana pensiun
dananya bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan
perubahannya.
(2) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban.
(3) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap
dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera menerbitkan
SKB, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
(4) Dalam
hal permohonan tidak dapat dikabulkan, maka Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus memberikan jawaban yang memuat penolakan serta alasan
penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6

(1) Bentuk
formulir SKB menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) SKB
diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:

  1. Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak;
  2. Lembar ke-2 : untuk Bank/Pemotong Pajak;
  3. Lembar ke-3 : untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Dana
pensiun wajib memberikan lembar ke-2 SKB kepada Bank/Pemotong Pajak.
Pasal 7

(1) Dana
pensiun yang telah memperoleh SKB wajib menyampaikan Laporan Investasi
setiap semester kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2) Laporan
Investasi semester pertama dilampiri dengan:

  1. Neraca tahun sebelumnya;
  2. Laporan Sisa Hasil Usaha atau Laporan Laba Rugi tahun
    sebelumnya;
  3. Laporan Arus Kas tahun sebelumnya;
  4. Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang
    diterima dana pensiun dari bank periode semester pertama; dan
  5. Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh
    dana pensiun yang bersangkutan periode semester pertama.
(3) Laporan
Investasi semester kedua dilampiri dengan:

  1. Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang
    diterima dana pensiun dari bank periode semester kedua; dan
  2. Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh
    dana pensiun yang bersangkutan periode semester kedua.
(4) Laporan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
selambat-lambatnya pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Juli untuk
Laporan Investasi semester pertama dan tanggal 31 (tiga puluh satu)
bulan Januari untuk Laporan Investasi semester kedua.
(5) Bentuk
Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi per bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b adalah
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V A, V B, dan V C, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 8

(1) Bank/Pemotong
Pajak wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, apabila dana
pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan tidak
dapat memberikan lembar ke-2 SKB.
(2) Bank/Pemotong
Pajak wajib menyampaikan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi
per dana pensiun per semester, kepada dana pensiun yang melakukan
investasi pada bank yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal
20 (dua puluh) bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 20 (dua
puluh) bulan Januari untuk semester kedua, dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI A, VI B, dan VI C, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 9

(1) SKB
dinyatakan tidak berlaku dan dana pensiun yang bersangkutan wajib
membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku, dalam hal:

  1. Di kemudian hari terbukti bahwa dana yang
    diinvestasikan tersebut bukan
    berasal dari sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya;
  2. Dana
    pensiun yang telah memperoleh SKB Pemotongan Pajak Penghasilan tidak
    menyampaikan Laporan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
    telah ditegur oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun
    terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  3. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
    tidak dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang bersangkutan.
(2) SKB
dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 10

(1) SKB
masa 1 September 2012 sampai dengan 28 Februari 2013 yang telah
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005
tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau
Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-39/PJ/2010
tetap berlaku sampai dengan 28 Februari 2013.
(2) Dana
pensiun yang telah memperoleh SKB masa 1 September 2012 sampai dengan
28 Februari 2013 harus mengajukan permohonan SKB paling lambat 1 Maret
2013 untuk mendapatkan SKB yang berlaku untuk masa 1 Maret 2013 sampai
dengan 31 Desember 2013. 
(3) Untuk
Tahun Pajak 2013, dalam hal dana pensiun mengajukan permohonan
SKB dan telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:

  1. paling lambat 1 Maret 2013, SKB berlaku sejak 1 Maret
    2013 sampai dengan 31 Desember 2013;
  2. setelah
    1 Maret 2013, SKB berlaku sejak tanggal permohonan SKB telah diterima
    lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan 31 Desember
    2013.
(4) Dalam
hal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman
modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-160/PJ/2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010
sebelum 1 Maret 2013,
tata cara penerbitan SKB atas penanaman modal baru, pemindahan
penanaman modal ke bank lain, atau konversi jenis penanaman modal
tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-160/PJ/2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-39/PJ/2010.
Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005
tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah
Disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected