Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 1 TAHUN 2013

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada
    Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas
    jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
    Keuangan perlu mengganti Peraturan
    Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
    Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
    ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
    Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
    dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
    Berlaku pada Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan
    atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3760);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan
berasal dari :

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
  7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :

  1. Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari
    Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan
    Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat
    paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang
    berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari
    Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan
    Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada
    media setempat;
  3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari
    Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara;
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari
    Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang
    Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela
    untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual
    bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif
    Bea Lelang Barang Bergerak;
  5. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan
    dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya
    ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.
Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung
Hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b
dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

 

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai
salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan
prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan
Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam
rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna
Barang
dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang
dalam
pelaksanaan kegiatannya.

Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan
Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah
Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain:

  1. Penyimpanan di Bank Indonesia;
  2. Penempatan di Bank Indonesia;
  3. Penempatan di Bank Umum;
  4. Pembelian/penjualan Surat Berharga Negara di Pasar
    Sekunder;
  5. REPO (Repurchase Agreement)/reverse REPO;
  6. Penerbitan SP2D dalam rangka TSA Pengeluaran;
  7. Pelaksanaan Treasury National Pooling;
  8. Pengelolaan Valuta Asing;
  9. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum.
  10. Pengelolaan
    Kas Pemerintah di Bank Umum merupakan unsur PNBP
    dari aktifitas
    pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain
    rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan
    Subsidi/PSO,
    Rekening Pembangunan Hutan, Rekening Retur, dsb.)

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5386
error: Content is protected