KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
OLEH BENDAHARA PENERIMAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang
terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara; - bahwa dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak
dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan; - bahwa untuk memberikan kejelasan pengaturan tentang
penyetoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bendahara
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan suatu
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3760); - Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4500); - Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan
Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995); - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak
berasaldari penerimaan perpajakan. - Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar
seluruh pengeluaran negara. - Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa
BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam
rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak,
cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. - Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa
BUN untuk menerima setoran penerimaan negara. - Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga. - Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang
bertugas membantu bendahara penerimaan untuk
menerima,menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja
kementerian/lembaga.
Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
| (1) | Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara. |
| (2) | Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan. |
| (3) | Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara. |
| (1) | Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. |
||||||
| (2) | Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal:
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara |
| (1) | Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. |
| (2) | Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima. |
| (3) | PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya. |
| (4) | Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan. |
| (5) | Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya. |
| (1) | Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan:
|
| (3) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala. |
| (5) | Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
| (6) | Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. |
| (7) | Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6
