Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 16/PMK.03/2013

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16/PMK.03/2013

TENTANG

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN
DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4
ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan
Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan
Dengan Perpajakan;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
    Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN
PERPAJAKAN.

Pasal 1

(1) Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan
data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan
angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat,
dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat
memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang
pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang
pribadi atau badan.
(3) Data
dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rincian jenis data dan informasi.
(4) Termasuk
dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait
dengan data yang diberikan.
(5) Rincian
jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara berkala sesuai dengan jadual penyampaian yang telah
ditentukan.
(6) Direktur
Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan data dan informasi
yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain apabila data dan informasi yang disampaikan telah lengkap sesuai
dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan.
(7) Dalam
hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang
telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan
perubahan rincian jenis data dan informasi tersebut pada jadual
penyampaian berikutnya.

 
  

Pasal 2

(1) Rincian
jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2) Yang
dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rincian jenis data
dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh
komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam
media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan
elektronik.
(3) Rincian
jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara online atau secara
langsung.
(4) Dalam
hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyampaiannya dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang tersedia.
(5) Dalam
hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang
berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk
memindahkan data.
(6) Dalam
hal terjadi kegagalan dalam jaringan komunikasi yang
mengakibatkan rincian jenis data dan informasi tidak dapat disampaikan
secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rincian jenis data
dan informasi dapat disampaikan secara langsung.

    

Pasal 3

(1) Dalam
hal rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan
informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik.
(2) Penyampaian
rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian
yang pertama ditentukan.
(3) Setelah
batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk
elektronik.
Pasal 4

(1) Pimpinan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus
menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan
rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur
Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab
dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang
telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan
penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Pasal 5

(1) Untuk
tahap pertama, penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,
dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), rincian
jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
serta jadual penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5),
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penambahan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,
serta rincian jenis data dan informasi yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan
deskripsi pada kolom 4, bentuk data pada kolom 5, cara
penyampaian pada kolom 6, dan jadual penyampaian pada kolom 8
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, setelah instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pajak.

    

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         
     
     
     
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 
        
       
     
     
     
     
Diundangkan di Jakarta     
     
pada tanggal 4 Januari 2013     
     
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 30
error: Content is protected