| 1. |
Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
| (1) |
Pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
| a. |
Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; |
| b. |
bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut
pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang; |
| c. |
bendahara
pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); |
| d. |
Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); |
| e. |
Badan
Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
- PT
Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya
(Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
dan
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan
untuk keperluan kegiatan usahanya. |
| f. |
Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas
penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; |
| g. |
Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan
importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di
dalam negeri; |
| h. |
Produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas; |
| i. |
Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian
bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau
ekspornya. |
|
| (2) |
Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, adalah industri baja yang merupakan
industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri
antara dan industri hilir. |
| (3) |
Pedagang
pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, adalah badan atau
orang pribadi yang kegiatan usahanya:
- mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- menjual
hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan.
|
|
| 2. |
Ketentuan
Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
| (1) |
Besarnya
pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
| a. |
Atas
impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Impor
(API), sebesar
2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor
kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari
nilai impor;
- yang tidak menggunakan Angka Pengenal
Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
dan/atau
- yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh
setengah persen) dari harga jual lelang.
|
| b. |
Atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf e, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
| c. |
Atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
adalah sebagai berikut:
| 1. |
bahan
bakar minyak sebesar:
| a) |
0,25%
(nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum Pertamina; |
| b) |
0,3%
(nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar
umum bukan Pertamina; |
| c) |
0,3%
(nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b). |
|
| 2. |
bahan
bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai; |
| 3. |
pelumas
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai. |
|
| d. |
Atas
penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
- penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%
(nol koma dua puluh lima persen);
- penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma
satu persen);
- penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma
tiga persen);
- penjualan semua jenis kendaraan bermotor
beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
- penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%
(nol koma tiga persen),
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| e. |
Atas
penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen)
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| f. |
Atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh
badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
|
| (2) |
Nilai
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. |
| (3) |
Besarnya
tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
| (4) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final. |
|
| 3. |
Ketentuan
Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
| a. |
Impor
barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; |
| b. |
Impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai:
- barang perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
balik;
- barang
untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar
dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara
pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk
keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana;
- barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka
untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum
tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- peti atau kemasan lain yang berisi
jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan kepabeanan;
- barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- persenjataan,
amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan
program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama;
- kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional,
sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadang serta
alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor
oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi
pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional;
- kereta
api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero), dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
- peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan
oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan
photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk
mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian
Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan
atau TNI; dan/atau
- barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas
bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
|
| c. |
Impor
sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali; |
| d. |
Impor
kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah
diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau
barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan
dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| e. |
Pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
berkenaan dengan:
| 1. |
pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah; |
| 2. |
pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; |
| 3. |
pembayaran
untuk:
| a) |
pembelian
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; |
| b) |
pemakaian
air dan listrik. |
|
|
| f. |
Emas
batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor; |
| g. |
Pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
|
|
| (2) |
Pengecualian
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam
hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol
persen). |
| (3) |
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (4) |
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf g
dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). |
| (5) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata
caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur
Jenderal Pajak. |
|
| 4. |
Ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
| (1) |
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk. |
| (2) |
Dalam
hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak
termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan
Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean atas impor. |
| (3) |
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada
saat pembayaran. |
| (4) |
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan penjualan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, terutang
dan dipungut pada saat penjualan. |
| (5) |
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah
pengeluaran barang (delivery order). |
| (6) |
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang
pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, terutang
dan dipungut pada saat pembelian. |
|
| 5. |
Ketentuan
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
| (1) |
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara
penyetoran oleh:
- importir yang bersangkutan; atau
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan. |
| (2) |
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib
disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa,
atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani
oleh pemungut pajak. |
| (3) |
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan
huruf i, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos,
bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak. |
|
| 6. |
Ketentuan
dalam Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan
menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti
Pemungutan Pajak. |
| (2) |
Pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, wajib menerbitkan Bukti
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
- lembar
kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak
(dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22);
dan
- lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang
bersangkutan.
|
|
| 7. |
Ketentuan
dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, dan huruf i, wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. |
| 8. |
Ketentuan
Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
| (1) |
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, dan huruf i bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang
dipungut.
|
| (2) |
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf h atas penjualan kepada:
- penyalur/agen bersifat final;
- selain penyalur/agen bersifat tidak final.
|
|