Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 238/PMK.03/2012

SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 238/PMK.03/2012

TENTANG

SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan
    untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai saat
    pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan
    karakteristik tertentu, perlu mengatur saat lain sebagai saat pembuatan
    Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik
    tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan
    Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK
TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
    penyerahan Barang Kena Pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
    sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  5. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
    Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  6. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.

      
     

Pasal 2

(1) Saat
pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan
karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada
saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.
(2) Dalam
hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat
Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran.
(3) Contoh
saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Barang
Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:

  1. Harga Jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami
    fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar
    domestik maupun pasar internasional;
  2. Kualitas atau kadar kandungan
    berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses
    pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang
    disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak
    disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses
    pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau
    bencana alam; dan/atau
  3. Kuantitas baik berupa tonase, volume atau
    satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau
    transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh
    cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena
    kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau
    transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.
(2) Termasuk
dalam kategori Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Kena Pajak berupa
konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan
bahan/produk kimia.
Pasal 4

Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual
beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke
    pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
  2. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat
    perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas
    Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur
    komersial (commercial invoice).
Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1337 
error: Content is protected