KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 231/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.07/2011 tentang
Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 yang antara lain
mengatur
alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian
daerah
Tahun Anggaran 2012; - bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran
Transfer ke Daerah, penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi, gas
bumi,
dan panas bumi didasarkan pada selisih antara pagu alokasi
definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari triwulan I
sampai dengan triwulan III, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian
alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun
Anggaran 2012; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Bagian
Daerah Tahun Anggaran 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5303); - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011
tentang Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran
2012; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke
Daerah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang
Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN
PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah
Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB
sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah
Tahun Anggaran 2012.
| (1) | Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.410.494.250.429,00 (enam belas triliun empat ratus sepuluh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) terdiri atas :
|
| (2) | Rincian alokasi definitif DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 7 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012. |
| (4) | Rincian realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 8 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 disebabkan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah. |
| (6) | Rincian lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 5 dan kolom 9 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 6 dan kolom 10 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012. |
| (2) | Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya. |
Penyaluran alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi,
gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1326
