Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 231/PMK.07/2012

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 231/PMK.07/2012

TENTANG  

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah
    ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    197/PMK.07/2011 tentang
    Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak
    Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 yang antara lain
    mengatur
    alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian
    daerah
    Tahun Anggaran 2012;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
    Anggaran
    Transfer ke Daerah, penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil
    Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi, gas
    bumi,
    dan panas bumi didasarkan pada selisih antara pagu alokasi
    definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari triwulan I
    sampai dengan triwulan III, sehingga perlu dilakukan
    penyesuaian
    alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun
    Anggaran 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang
    Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
    Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
    Bagian
    Daerah Tahun Anggaran 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2012
    Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5303);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011
    tentang Alokasi
    Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
    Anggaran
    2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke
    Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang
    Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN
PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah
Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB
sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah
Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1) Alokasi
definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi,
dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 adalah
sebesar
Rp16.410.494.250.429,00 (enam belas triliun empat ratus
sepuluh miliar
empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu empat
ratus dua puluh sembilan rupiah) terdiri atas :

  1. Alokasi definitif
    DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian
    daerah sebesar Rp15.735.974.234.636,00 (lima belas triliun
    tujuh ratus
    tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta
    dua ratus
    tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
  2. Alokasi
    definitif DBH PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah
    sebesar Rp145.149.233.999,00 (seratus empat puluh lima miliar
    seratus
    empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu
    sembilan ratus
    sembilan puluh sembilan rupiah);
  3. Alokasi definitif Biaya
    Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
    bagian daerah sebesar Rp524.532.474.017,00 (lima ratus dua
    puluh empat
    miliar lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh
    empat
    ribu tujuh belas rupiah); dan
  4. Alokasi definitif Biaya Pemungutan
    PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp
    4.838.307.777,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta
    tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian
alokasi definitif DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian
daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas
bumi
Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan
kolom
7 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Realisasi
penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah
dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan
minyak
bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 adalah 75%
(tujuh puluh lima persen) dari alokasi sementara DBH PBB bagian
daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor
pertambangan
minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.
(4) Rincian
realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB
bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor
pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
Tahun Anggaran
2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 8 Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Lebih
salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah
sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
Tahun
Anggaran 2012 disebabkan alokasi definitif masing-masing daerah yang
bersangkutan lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran triwulan I
sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah.
(6) Rincian
lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian
daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas
bumi
Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 5 dan
kolom
9 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Alokasi
definitif dan lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan
PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi,
dan
panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam
kolom 6
dan kolom 10 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Alokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan
DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan
Biaya
Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi,
gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012.
(2) Lebih
salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan
penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 4

Penyaluran alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi,
gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1326
error: Content is protected