KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 252/PMK.011/2012
TENTANG
GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional,
pemerintah perlu mendukung kebijakan diversifikasi energi yang dapat
meningkatkan penggunaan gas bumi sebagai pengganti bahan bakar minyak; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa jenis barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya; - bahwa berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 4A ayat (2)
huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa gas bumi tidak termasuk gas
bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat,
merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS
BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
| (1) | Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi
masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1382
