Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 218/PMK.07/2012

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 218/PMK.07/2012

TENTANG  

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
    228,  Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang
    Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun
Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1) Penerimaan
Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%
(dua
puluh persen).
(2) DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:

  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
    dan
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam
    provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibagi dengan rincian sebagai berikut;

  1. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota
    tempat wajib pajak terdaftar; dan
  2. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh
    kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian
    yang sama besar.
Pasal 3

(1) Alokasi
sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk
Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan.
(2) Alokasi
sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah
untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan
PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013.
(3) Alokasi
sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah
Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013
sebesar Rp 22.106.939.904.266,00 (dua puluh dua triliun seratus enam
miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat
ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.368.668.575.477,00 (satu triliun
    tiga
    ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh delapan
    juta
    lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh
    tujuh rupiah); dan
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp 20.738.271.328.789,00 (dua
    puluh
    triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh
    puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan
    puluh sembilan rupiah).
Pasal 5

(1) Alokasi
sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
       
         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
        

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1306
error: Content is protected