Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 24/PJ/2012

BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 24/PJ/2012

TENTANG

BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR
PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara
    Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
    Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA
PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

1. Pajak
adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
2. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
3. Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
4. Faktur
Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan
Jasa Kena Pajak.
5. Faktur
Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh
penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau
penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)
bulan kalender.
6. Pengusaha
Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena
Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
7. Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

a. penyerahan
Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

1) melalui
suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari
satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2) dengan
cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen
akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan
tertulis,
kontrak, atau lelang; dan
3) pada
umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli
dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung
menyerahkan
atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau
b. penyerahan
Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

1) melalui
suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir
atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke
tempat
konsumen akhir lainnya;
2) dilakukan
secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3) pada
umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara
tunai.
8. Nomor
Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme
tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan
angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak
9. Faktur
Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya
dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara
dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
10. Registrasi
Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan,
dan
untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif
Pengusaha Kena Pajak.
11. Verifikasi
adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi
perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam
rangka menerbitkan surat ketetapan pajak,
menerbitkan/menghapus
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
12. Kode
Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari
angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan
Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat
pemberitahuan kode aktivasi.
13. Password
adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf,
atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat
Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
Pasal 2

(1) Faktur
Pajak harus dibuat pada :

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak;
  2. saat
    penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa
    Kena
    Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada
    Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Faktur
Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 3

(1) Bentuk
dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP.
(2) Bentuk
dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 4

(1) Pengadaan
Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
(2) Faktur
Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
masing-masing sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena
    Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur
    Pajak.
(3) Dalam
hal Faktur Pajak dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas
peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
mencantumkan :

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
    Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
    dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
    Pajak.
Pasal 6

(1) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap,
jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau
pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
(2) Faktur
Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk
oleh
PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara
dan prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
(3) Alamat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi
sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(4) Dalam
hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat
dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP,
maka
PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(5) Jenis
barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi
dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
(6) Dalam
hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur
Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(7) Tata
cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7

(1) PKP
harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari 16 (enam belas) digit yaitu :

  1. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
  2. 1 (satu) digit Kode Status; dan
  3. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang
    ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8

(1) PKP
mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diisi dengan lengkap dan disampaikan secara langsung
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(3) Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal
PKP memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. PKP
    telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor
    Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan
    perubahannya dan laporan hasil
    registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan;
    atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
(4) Dalam
hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor
Pelayanan Pajak :

  1. menerbitkan
    surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala
    Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    sebagaimana
    diatur dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos
    dalam
    amplop tertutup ke alamat PKP; dan
  2. mengirimkan Password melalui
    surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang
    dicantumkan dalam
    surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
(5) Surat
pemberitahuan Kode Aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
masing-masing
sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(6) Dalam
hal PKP tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran
IVC
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
masing-masing sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(7) Dalam
hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan
tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor
Pelayanan
Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat
elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password.
(8) PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan
kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada
ayat (3) dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan
perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
(9) Dalam
hal PKP tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan
permohonan update email.
(10) Surat
pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke
Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat
keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan
surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode
Aktivasi dan Password.
(11) Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau
surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah permohonan diterima.
(12) Dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Kode
Aktivasi dicetak, DJP dapat melakukan aktivasi kembali
(re-aktivasi) atas Kode Aktivasi yang telah dimiliki oleh PKP
melalui surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang dikirim melalui
pos ke alamat PKP yang bersangkutan.
Pasal 9

(1) PKP
menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Lampiran IVD yang merupakan bagian tidak
terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(2) Surat
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
dikukuhkan.
(3) Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVE yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini ke
PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
  2. telah
    melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah
    jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan
    disampaikan
    ke Kantor Pelayanan Pajak.
(4) PKP
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
(5) Surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang
peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(6) Surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang hilang, rusak, atau tidak
tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor
Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak.
Pasal 10

(1) PKP
yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak
ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1
(satu)
dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan
Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
(2) Nomor
Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan
bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak
yang
bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam
Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11

(1) Dalam
hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di
luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan
sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus
mengajukan permohonan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha
PKP
yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi
dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.
(2) Dalam
hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di
luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan
sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur
Pajak yang belum digunakan.
Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan
merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Pasal 13

(1) Nama
yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf g harus diisi sesuai dengan kartu identitas yang
sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi,
atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak
ditandatangani.
(2) PKP
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau
pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
disertai
dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan
fotokopi kartu
identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang
telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya
sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan
penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) PKP
dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk
menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Dalam
hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas
perubahan tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan
berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai
menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(5) Dalam
hal PKP melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang,
maka pejabat/pegawai yang telah ditunjuk di tempat-tempat
kegiatan
usaha sebelum pemusatan masih dapat menandatangani Faktur
Pajak
yang diterbitkan setelah pemusatan yang dicetak di tempat-tempat
kegiatan usaha masing-masing.
(6) Dalam
hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat
pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur
Pajak Tidak Lengkap.
Pasal 14

Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai dan pengisiannya sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 15

(1) Atas
Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap,
jelas,
dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat
menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam
Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Atas
Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang
menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip
Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam
hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah
diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan
pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Penerbitan
Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat
dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
(5) Pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak
yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan
pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang
bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
(6) Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah
melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan
Nilai
pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh
PKP Penjual,
harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau
dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum
dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang
bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Pasal 16

(1) PKP
yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(2) PKP
yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(3) PKP
Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di
dalamnya sebagai Pajak Masukan.
Pasal 17

(1) PKP
yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi
sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e
Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal
Faktur Pajak
tidak memuat keterangan mengenai :

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
    Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
  2. Nama,
    alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
    penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang
    berhak
    menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak
    Pedagang Eceran.
(3) PKP
Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam
Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9
ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 18

(1) Nomor
seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak Khusus
oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada
orang pribadi pemegang paspor luar negeri diatur secara
tersendiri
mengikuti ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengajuan
dan
penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan
orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
(2) Kode
dan nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2
Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak mengikuti ketentuan penomoran
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 19

(1) Terhitung
mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Permohonan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
Pasal 20

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010
Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010
dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2010
    Tentang Bentuk,
    Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
    Cara
    Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau
    Penggantian, dan
    Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010
    dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.
  2. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak
    sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur
    Jenderal
    Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 22

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2013.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected